TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus perwakilan negara tertinggi di Indonesia, presiden memiliki hak uang pensiun dan rumah ketika jabatannya berakhir.
Saat pensiun, Jokowi akan memperoleh pensiunan pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Ketentuan pemberian gaji presiden Indonesia mengacu pada UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut tercantum bahwa gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Rp5.040.000 per bulan.
Mengacu pada peraturan tersebut, gaji pokok yang didapatkan Presiden Jokowi setiap bulannya adalah enam kali Rp5.040.000 atau sebesar Rp30.240.000. Dengan demikian, uang pensiun yang diperoleh Jokowi adalah Rp30.240.000.
Selain dana pensiun tersebut, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pensiun yang berlaku bagi PNS, Biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.
Jokowi juga akan mendapat rumah yang sudah harus siap ketika ia menyelesaikan jabatannya sebagai presiden. Pada Desember 2022, Jokowi telah memilih rumah pemberian negara di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Dasar aturan pemberian rumah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal tersebut berbunyi “Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing :
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
Penjelasan:
Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan.”
Bakal rumah Jokowi dikabarkan akan menempati tanah dengan luas sekitar 9.000 meter persegi. Tempat tersebut merupakan kawasan strategis yang dikelilingi deretan hotel berbintang hingga restoran mewah yang menghiasi jalanan di pusat wilayah Colomadu tersebut. Di sekitarnya, juga ada dua pintu tol yakni pintu tol Ngasem dan pintu tol Ngemplak.
ANANDA RIDHO SULISTYA | FAJAR PEBRIANTO | MELYNDA DWI PUSPITA | ANDIKA DWI I SHARISYA
Pilihan Editor: Lahan Bakal Rumah Jokowi Usai Purnatugas 2024 di Colomadu, Berapa Luas dan Harga per Meternya?