TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengonfirmasi ketidakhadiran Firli Bahuri dalam sidang kode etik di Gedung ACLC KPK, Rabu, 20 Desember 2023. “Tanpa kehadiran Firli. Sesuai dengan ketentuan kami kalau sudah dua kali tak hadir tanpa alasan yang sah, artinya dia tak menggunakan hak untuk membela dirinya,” kata dia, Rabu, 20 Desember 2023.
Tumpak mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan persidangan, dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi-saksi. Total ada 27 saksi, sehingga besok akan diperiksa sebanyak 13 saksi lainnya. “Mudah-mudahan sebelum tahun baru, mudah-mudahan. Iya kami upayakan segera akhir tahun ini kami selesaikan.
Baca Juga:
Mengenai tak hadirnya Firli Bahuri, Tumpak mengharapkan Ketua KPK non aktif itu memenuhi panggilan Dewas KPK agar bisa dimintai dan didengarkan keterangannya. Namun, kata Tumpak, pihaknya tak mempermasalahkan jika Firli tak hadir.
“Tapi kalau tak hadir ya tak apa-apa. Berarti dia rugi dong karena dia tak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini (para saksi) keliru kan dan dia tak bisa membantah. Di situ kelemahannya. Kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami.
Sementara Firli Bahuri sempat mengaku dirinya selalu mengikuti proses hukum, termasuk di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan perihal proses hukum pemerasan dirinya terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Mari ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” kata Firli dalam konferensi pers di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa malam, 19 Desember 2023.
Namun, saat ditanya perihal kehadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Rabu, 20 Desember 2023, Pukul 09.00 WIB, Firli tak menjawab lugas. “Sidang etik itu, hadir tak hadir tetap berjalan,” kata Firli.
Ketika wartawan mengulangi lagi pertanyaan tersebut, Firli menjawab, "Besok lah kita lihat,” ujarnya sembari tertawa.
Pilihan Editor: Alexander Marwata Akui Sudah Disposisi Berkas Transaksi Janggal Kampanye Temuan PPATK