Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Temukan Dana Kampanye Ilegal, Siapa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Menyumbang Dana Kampanye?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pedagang melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg hingga capres terpasang di kawasan Jembatan Serong, Rawasari, Jakarta, Senin 18 Desember 2023. Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Jakarta. TEMPO/Subekti.
Pedagang melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg hingga capres terpasang di kawasan Jembatan Serong, Rawasari, Jakarta, Senin 18 Desember 2023. Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Jakarta. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari perusahaan tambang ilegal. Dana itu disinyalir mengalir ke salah satu partai politik yang bertarung di Pemilu 2024. Lantas, siapa saja yang boleh dan tidak boleh menyumbang dana kampanye?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang mengacu Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, mengatur dengan jelas siapa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye.

Pasal 6 mengidentifikasi tiga sumber utama dana kampanye, yaitu harta kekayaan pribadi pasangan calon, keuangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sumbangan yang sah tersebut dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, terdapat larangan bagi pihak-pihak tertentu untuk menyumbang dana kampanye.

Menurut Pasal 6, sumbangan yang sah dari pihak lain tidak boleh berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan dana kampanye yang berasal dari sumber yang tidak sah menurut hukum. Selain larangan tersebut, terdapat ketentuan mengenai siapa saja yang tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye.

Perseorangan yang tidak diperbolehkan antara lain adalah perorangan individu, suami/istri dan/atau keluarga pasangan calon, suami/istri dan/atau keluarga pengurus partai politik, anggota partai politik, atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan umum.

Selain larangan bagi perseorangan, terdapat larangan bagi kelompok yang tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye. Kelompok yang tidak berbadan hukum serta organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai organisasi masyarakat, tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumbangan dana kampanye berasal dari sumber yang legal dan terjamin keabsahannya.

Adapun larangan lainnya adalah bagi perusahaan atau badan usaha non-pemerintah yang tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pengaruh atau intervensi dari pihak-pihak yang tidak diinginkan dalam proses pemilihan umum.

Selain itu, Pasal 8 juga mengatur batasan maksimal sumbangan dana kampanye, di mana sumbangan dari perseorangan maksimal adalah 2,5 miliar rupiah. Sementara sumbangan dari kelompok atau perusahaan dikenakan limit sebesar 25 miliar rupiah. Hal ini bertujuan untuk mencegah dominasi atau pengaruh berlebih dari pihak-pihak tertentu dalam proses pemilihan umum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

9 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. TEMPO/Istimewa
Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) janji bertanggung jawab atas dampak ledakan pablik smelter yang dialami warga.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

14 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


Pabrik Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara Meledak, Rumah Warga Retak

16 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Pabrik Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara Meledak, Rumah Warga Retak

Ledakan di pablik smelter nikel kembali terjadi. Kali ini di pabrik smelter milik PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) di Kutai Kartanegara, Kaltim.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Cerita Detik-detik Ledakan di Area Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara

18 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. TEMPO/Istimewa
Cerita Detik-detik Ledakan di Area Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara

Bunyi ledakan tiba-tiba menggoyang tubuh Lusi Puspita. Di luar, semburat api dan asap menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau PT KFI.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


26 Perusahaan Kapas dari Cina Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

1 hari lalu

Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Islam (AMI) menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar China, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar Pemerintah China bertanggungjawab atas segala bentuk tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap kelompok muslim Uighur khususnya tragedi di Ghujla 5 Febuari 1997. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
26 Perusahaan Kapas dari Cina Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

26 perusahaan kapas asal Cina tak bisa melakukam impor ke Amerika Serikat karena diduga melakukan kerja paksa ke minoritas warga Uighur.


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

1 hari lalu

Ilustrasi Logo Microsoft. REUTERS/Dado Ruvic
10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

Berikut ini deretan perusahaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasarnya pada 2024, didominasi oleh raksasa teknologi.