TEMPO Interaktif, Serang: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan 39 penyimpangan senilai Rp 97,18 miliar atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang, Banten, pada tahun 2008 lalu.
Menurut Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Slamet Kurniawan, temuan penyimpangan tersebut terdiri dari temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 1,20 miliar, kekurangan penerimaan kas daerah Rp 1,79 miliar, dan temuan administrasi Rp 94,19 miliar.
"Penyimpangan ini akibat lemahnya pengawasan," ujar Slamet, kepada wartawan usai acara penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Serang dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6).
Dalam laporan tersebut, BPK juga menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya terdapat 64 rekomendasi senilai Rp 56,95 miliar yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Selain itu, ada pula 99 rekomendasi senilai 711,68 miliar yang ditindaklanjuti, tetapi belum sesuai dengan pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Meski terdapat banyak temuan, BPK memberikan pendapat bahwa laporan keuangan Kabupaten Serang wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Pendapat itu lebih baik dari tahun sebelumnya yang dinyatakan disclaimer atau tidak menyatakan opini.
Terhadap hasil temuan itu, BPK memberikan kesempatan kepada Bupati Serang beserta DPRD setempat untuk menindaklanjutinya selama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. "Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK akan dikenai sanksi," ujar Slamet.
Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman mengatakan pihaknya telah melaporkan seluruh penggunaan keuangan daerah Kabupaten Serang kepada BPK. Menurut dia, laporan yang diberikan terdiri dari neraca keuangan daerah, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
"Kami berjanji akan segera menindaklanjuti temuan itu," ujar Taufik. Meski begitu, dia mengaku bangga dengan peningkatan status pendapat BPK yang sebelumnya disclaimer menjadi wajar dengan pengecualian.
MABSUTI IBNU MARHAS