TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka tak banyak bicara saat ditanya soal pernyataan Bawaslu yang menyebut belum menemukan dugaan pelanggaran di kegiatan Desa Bersatu. Gibran mengatakan akan menunggu putusan Bawaslu.
"Ya saya nunggu keputusannya aja. Saya tunggu nggih, keputusannya," ucap Gibran sambil berjalan masuk langsung ke ruang kerjanya saat ditemui Senin, 18 Desember 2023.
Diketahui pada akhir pekan lalu Gibran melakukan safari politik di Kalimantan, di antaranya Balikpapan, Sabtu, 16 Desember 2023. Suami Selvi Ananda itu kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Senin pagi, 18 Desember 2023. Ia tiba di kantornya pada sekitar pukul 9.47 WIB.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta meluruskan pemberitaan tentang kehadiran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada kegiatan Desa Bersatu. Bawaslu menyebut belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan itu, melainkan "patut diduga".
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pihaknya merekomendasikan pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran itu. Bawaslu, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk menilai. "Apalagi menyatakan bahwa telah melanggar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 Desember 2023.
Menurut Puadi, lembaga lain yang berwenang menyatakan peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran. Dia tidak menyebutkan lebih lanjut perihal lembaga lain itu.
Dalam konteks UU Pemilu, Puadi mengatakan acara Desa Bersatu tidak dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 282. Sebab, kegiatan itu dilaksanakam sebelum masa kampanye. "Sehingga tidak melanggar UU Pemilu," ujar Puadi.
Puadi menambahkan, terlapor dalam dugaan pelanggaran itu bukan Gibran Rakabuming Raka, melainkan Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia Widhi Hartono, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia Irawadi, dan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi.
Dari hasil kajian Bawaslu DKI, Puadi mengatakan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir patut diduga melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. "Tidak benar kalau ada pemberitaan yang mengatakan bahwa yang bersangkutan (Gibran) diduga melanggar," ucap Puadi.
Puadi mengatakan, dugaan pelanggaran itu diteruskan kepada pejabat yang berwenang melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pilihan Editor: Netralitas Polri Pemilu 2024, Kadiv Propam Polri: Polisi Menjaga Nilai Sipil Termasuk Demokrasi
SEPTHIA RYANTHIE / HAN REVANDA PUTRA