TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan menerima surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya aliran dana kampanye ilegal. "Masih kami baca, dikaji dulu," kata Rahmat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 16 Desember 2023.
Rahmat Bagja mengatakan belum bisa memastikan kapan temuan PPATK itu ditindaklanjuti. "Kan ditanya, data intelijen," ujar dia. Dia menjelaskan dalam data pemberian itu tidak dijelaskan secara rinci perihal keterlibatan partai dalam dugaan transaksi janggal tersebut.
Dia enggan merincikan proses transaksi yang tertuang dalam laporan PPATK tersebut. "Data intelijen ini akan kami pakai untuk aparat penegak hukum," ujar dia. Jika ditemukan adanya tindak pidana dalam transaksi tersebut, Rahmat mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penyelidikan. "Kalau ada indikasi pidana."
Gakkumdu itu melibatkan polisi, kejaksaan, dan Bawaslu. Adapun soal adanya indikasi penggunaan dana ilegal dalam transaksi tersebut, Bagja megatakan hal itu belum dikaji. "Kalau itu belum sampai ke kami," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan sudah menerima surat dari PPATK tersebut. Surat itu menjelaskan terdapat transaksi keuangan masuk dan keluar di rekening bendahara partai politik pada periode April-Oktober 2023. Jumlah transaksi itu mencapai ratusan miliar rupiah.
Transaksi itu disebut akan digunakan dalam penjaringan suara di Pemilihan Umum 2024. "PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," kata Idham, melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Soal transaksi uang ratusan miliar tersebut, Idham mengatakan, PPATK tidak merinci sumber dana dan penerima transaksi uang tersebut. Data itu hanya diberikan dalam bentuk data global yang tidak merincikan pengirim atau penerima uang. "Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ujar dia.
Pilihan Editor: PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Ternyata Ada juga dari Penyalahgunaan BPR di Jawa Tengah Rp 102 Miliar
Catatan koreksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan pada Selasa 19 Desember 2023 pukul 07.46 WIB pada paragraf pertama dan kedua.
Sebelumnya tertulis: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan menerima surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Selain itu, seperti penjelasan PPATK, ada juga pendanaan kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah. Pencairan uang itu diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai. "Masih kami baca, dikaji dulu," kata Rahmat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 16 Desember 2023.
Diubah menjadi: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan menerima surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya aliran dana kampanye ilegal. "Masih kami baca, dikaji dulu," kata Rahmat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 16 Desember 2023.