Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjar Pranowo Sebut UU KKR untuk Atasi Masalah Pelanggaran HAM, Apakah Itu?

image-gnews
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat pertama Capres 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat pertama Capres 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden atau capres Ganjar Pranowo ingin mengembalikan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi alias UU KKR yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam. Wacana ini, kata Ganjar, untuk membereskan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM.

“Mari kita ciptakan kembali Undang-Undang KKR. Mari kita hadirkan kembali Undang-Undang KKR agar seluruh persoalan-persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bedakan,” kata Ganjar saat debat capres 2024 di Gedung KPU, Selasa malam, 12 Desember 2023.

Lantas apa itu Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau UU KKR ini?

Sebelumnya, saat menjawab pertanyaan dari capres Anies Baswedan tentang HAM, Ganjar mengatakan persoalan pelanggaran HAM harus dituntaskan. Dengan begitu, menurutnya bangsa Indonesia akan maju dan tidak berpikir mundur. Oleh sebab itu, kasus pelanggaran HAM harus dituntaskan.

“Dengan cara itu sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti yang tidak pernah dituntaskan, kita harus tuntaskan itu,” kata Ganjar.

Apa itu UU KKR?

Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau UU KKR merupakan regulasi tentang pembentukan lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Beleid ini tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR. Ini adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.

Dikutip dari Koran Tempo, edisi Kamis 18 Agustus 2022, UU KKR dibuat oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri di penghujung masa jabatannya pada 2004. Tugas komisi itu adalah mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU Pengadilan HAM pada 2000. Ada tiga tujuan utama KKR kala itu, yakni:

1. Mengungkap fakta peristiwa;

2. Mendukung dan memfasilitasi korban dalam proses pencarian fakta; dan

3. Merekomendasikan kebijakan kepada negara untuk mencegah pelanggaran HAM berat terulang.

“KKR juga dapat merekomendasikan proses yudisial lewat pengadilan HAM terhadap pelaku pelanggaran HAM berat,” tulis Koran Tempo.

Menurut Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat itu, Rivanlee Anandar, secara prinsip UU KKR menjustifikasi praktik impunitas. Sebab, pelaku kejahatan berpeluang mendapat amnesti atau penghapusan hukuman atas kejahatannya ketika sudah meminta maaf. Pengadilan HAM juga tak bisa menangani kasus HAM berat yang sudah diselesaikan lewat KKR.

“Hal ini melanggar prinsip komplementer antara KKR, sebagai mekanisme non-yudisial, dengan pengadilan HAM,” kata Rivan, pada Rabu 17 Agustus 2022 lalu.

Kendati begitu, kata dia, hadirnya KKR karena adanya ketidakyakinan akan independensi sistem peradilan di Indonesia. Karena lembaga pengadilan merupakan warisan rezim masa lalu, integritas dan kapasitas pengadilan diragukan dalam mengadili para pelaku kejahatan HAM. Esensi KKR, menurut Rivan adalah mengungkap kebenaran masa lalu.

“Yang paling esensial dari KKR adalah upaya pengungkapan kebenaran masa lalu, agar di masa depan tidak terulang kembali. KKR dalam konteks ini diharapkan mampu menentukan garis demarkasi antara masa lalu dan masa depan,” jelasnya.

Namun, UU KKR pada 2004 itu hanya berlaku selama dua tahun. Mahkamah Konstitusi alias MK lantas membatalkan UU KKR tersebut pada 2006. MK menilai UU KKR bertentangan dengan UUD 1945. Uji materi UU ini dilayangkan pada 28 Maret 2006 oleh delapan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan korban pelanggaran HAM masa lalu. Termasuk di antaranya KontraS.

Selanjutnya: Bagaimana Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM era Jokowi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

6 jam lalu

Presiden Jokowi (ketiga kanan) bersama Presiden Fiji Wiliame Maivalili Katonivere (kedua kanan) dan Pendamping Filomena Kumete Katonivere (kanan), Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe (tengah), Perdana Menteri Tajikistan Qohir Rasulzoda (ketiga kiri), Perwakilan Presiden IPU (Inter-Parliementary Union) Puan Maharani (kedua kiri), Presiden World Water Council Loic Fauchon (kiri) menghadiri Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu (19/5/2024). ANTARA/Media Center World Water Forum 2024/Fikri Yusuf
Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

Ada 500 undangan naratetama atau VVIP dan Ketua DPR Puan Maharani di antara welcoming dinner delegasi World Water Forum ke-10 di Bali malam ini.


Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

9 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berbincang dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri rapat pengurus pleno di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Rapat pleno tersebut membahas agenda rapat pimpinan nasional dan peringatan hari ulang tahun Partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.


Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (ketiga kanan), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI)  Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (ketiga kiri) saat meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.


Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

13 jam lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.


Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

13 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.


Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

13 jam lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo , Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saling berjabat tangan usai debat perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.


Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

16 jam lalu

Luhut Binsar menjemput Elon Musk di Bandara pagi ini untuk membahas beberapa agenda. Salah satunya meresmikan layanan internet Starlink (Instagram)
Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

17 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?


BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

18 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

22 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.