INFO NASIONAL - Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan menjadi saksi penyelenggaraan sosialisasi yang menarik dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Keminves/BKPM) pada Rabu, 13 Desember 2023. Melibatkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, acara tersebut menyoroti kemudahan mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan akses permodalan.
Pembicara utama, Chandra Bagus Sulistyo dari Business Incubation and Stakeholder Management Department Head, PT Bank Negara Indonesia (Persero), secara terperinci menjelaskan mekanisme permodalan yang ditawarkan oleh BNI. Pinjaman tanpa agunan, program binaan, dan kemitraan menjadi pilihan yang dapat dimanfaatkan oleh UMK Perseorangan untuk mengoptimalkan peluang bisnis mereka.
Dalam pidatonya, Chandra Bagus Sulistyo mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil (UMK), Bank Negara Indonesia (BNI) menawarkan sejumlah opsi permodalan yang dapat menjadi katalisator bagi pengembangan bisnis para pelaku UMK Perseorangan. Berbagai pilihan, seperti pinjaman tanpa agunan, program binaan, dan kemitraan, telah dirancang dengan cermat untuk memberikan keleluasaan kepada UMK dalam mengoptimalkan peluang bisnis mereka.
Pinjaman tanpa agunan menjadi solusi cepat dan efisien tanpa harus memberikan jaminan yang membebani, sementara program binaan BNI memberikan panduan dan dukungan langsung untuk meningkatkan keterampilan dan manajemen bisnis para pelaku UMK Perseorangan. Di samping itu, opsi kemitraan dapat memberikan sinergi yang saling menguntungkan antara BNI dan UMK, menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Dengan adanya berbagai fasilitas permodalan ini, BNI berkomitmen untuk memberdayakan UMK dan turut berperan dalam memperkuat perekonomian nasional.
Baca Juga:
Selain itu, Chandra Bagus memberikan tips berharga dalam mengelola keuangan bagi pelaku UMK. Menekankan pada pemahaman bisnis, semangat pembelajaran, keterbukaan terhadap inovasi, pemisahan catatan keuangan bisnis dan pribadi, serta keanggotaan dalam komunitas bisnis, menjadi kunci sukses yang diuraikan dengan sederhana namun efektif.
Tak hanya sebatas itu, Keminves/BKPM memperlihatkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi pelaku UMK Perseorangan. Melalui sistem berbasis risiko Online Single Submission (OSS), Keminves/BKPM menyediakan fasilitas langsung bagi pelaku UMK untuk mengajukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Langkah ini tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan usaha mikro.
Sebagai upaya tambahan untuk mendorong para pelaku UMK Perseorangan, terutama di bidang usaha kuliner dalam industri rumah tangga, Keminves/BKPM memperkenalkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT bukan hanya sebuah jaminan tertulis dari Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi Industri Rumah Tangga, melainkan juga menjadi dorongan lebih lanjut bagi para pelaku UMK Perseorangan untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas jangkauan pasar mereka.
Dengan fasilitas ini, Keminves/BKPM berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, di mana pelaku UMK dapat fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa terbebani oleh proses perizinan yang rumit. Ini adalah langkah positif dalam mendukung perkembangan UMK sebagai salah satu pilar ekonomi nasional yang kuat.
Lisa Fantina, Subkoordinator Kefarmasian dan Pangan dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, memberikan wawasan yang relevan terkait persyaratan dan standar pendaftaran SPP-IRT. Dalam acara yang disiarkan secara langsung melalui YouTube Keminves/BKPM dan OSS Indonesia, pelaku UMK dapat merasakan dampak positif dari informasi dan fasilitas yang disediakan.
Dalam setiap langkah perjalanan bisnis, mematuhi persyaratan dan standar adalah kunci utama untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan. Bagi pelaku usaha yang bergerak di industri pangan rumah tangga, mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan hal yang vital. Simaklah panduan ini untuk memahami persyaratan dan standar yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha guna memperoleh SPP-IRT.
- Jenis Pangan Olahan
Pelaku usaha diharapkan memproduksi jenis pangan olahan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepatuhan terhadap pedoman ini menjadi landasan utama untuk mendapatkan SPP-IRT.
- Produksi Dalam Negeri
Pangan sejenis yang dihasilkan harus bersifat lokal atau merupakan produksi dalam negeri. Hal ini menegaskan komitmen untuk mendukung produk lokal dan mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.
- Kepatuhan Terhadap Pedoman BPOM
Setiap tahap produksi dan pengolahan harus mematuhi standar dan pedoman yang ditetapkan oleh BPOM. Kualitas dan keamanan pangan harus menjadi prioritas utama.
- Pendaftaran Baru atau Pendaftaran Ulang
Pelaku usaha memiliki opsi untuk mengajukan pendaftaran baru atau melakukan pendaftaran ulang, tergantung pada status produksi mereka. Keputusan ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi bisnis masing-masing.
- Tahap Operasional dan/atau Komersial
SPP-IRT diberikan oleh pihak berwenang pada tahap operasional dan/atau komersial pelaksanaan produksi. Ini menandakan kesiapan dan kesesuaian usaha dalam menghasilkan produk secara lebih luas.
- Jaminan Tertulis
SPP-IRT, sebagai jaminan tertulis dari pihak berwenang, diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi Industri Rumah Tangga di wilayah kerjanya. Ini menjadi bentuk pengakuan dan dukungan resmi terhadap kualitas dan keamanan produk.
Memahami dan memenuhi persyaratan serta standar ini bukan hanya sebuah kewajiban, melainkan juga langkah strategis untuk membangun reputasi usaha dan mendapatkan kepercayaan konsumen. Dengan memegang teguh kualitas dan standar, pelaku usaha mampu menjelajahi pasar dengan keyakinan dan memberikan kontribusi positif terhadap industri pangan lokal.
Dengan adanya upaya ini, Keminves/BKPM terus berperan aktif dalam memberikan dorongan dan dukungan nyata kepada pelaku UMK Perseorangan di Indonesia. Akses permodalan dan kemudahan perizinan menjadi pondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.(*)