Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditemukan 5 Mayat di FK Unpri Medan, Bagaimana Aturan Penggunaan Kadaver?

image-gnews
Universitas Prima Indonesia atau Unpri di Medan. Instagram
Universitas Prima Indonesia atau Unpri di Medan. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar penemuan mayat di lingkungan Universitas Prima Indonesia atau Unpri Medan, Sumatera Utara, menghebohkan dunia pendidikan. Pihak kampus pun memberikan penjelasan mengenai mayat yang disebut sebagai korban pembunuhan itu.

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Susanto menyatakan kabar terjadinya pembunuhan di lingkungan kampus Unpri itu tidak benar. "Dengan tegas saya nyatakan tak ada kasus pembunuhan di lingkungan Unpri," kata dia dalam keterangannya, Rabu, 13 Desember 2023.

Susanto mengatakan Unpri memiliki Fakultas Kedokteran sejak 2008. Fakutas itu memiliki laboratorium untuk menunjung proses belajar mengajar. Ia pun menyebut lima mayat yang dimaksud merupakan kadaver, jenazah manusia yang diawetkan dan digunakan untuk media belajar.

Penggunaan kadaver sebagai objek pembelajaran anatomi telah diatur oleh peraturan tertulis di Indonesia. Berikut sejumlah aturan yang mengatur soal penggunaan kadaver:

Pasal 120 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

  • Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.
  • Bedah mayat anatomis pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus oleh keluarga atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
  • Mayat harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan minimal 1 (satu) bulan sejak kematiannya.

Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor

Pada ayat (4) dan (5) pasal ini menjelaskan, jika mayat berhubungan dengan perkara pidana, pemanfaatan organ dari mayat hanya dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan mayat terkait dengan perkara selesai. Pemanfaatan organ dari mayat pun harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia

Pada Pasal 1 huruf (b) dijelaskan bahwa bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran. Bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat sebagai berikut:

  • Dengan persetujuan tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia, jika sebab kematian belum dapat ditentukan dengan pasti;
  • Tanpa persetujuan penderita atau keluarga terdekat, jika dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat datang ke rumah sakit.

Dalam Pasal 6 dan 7, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi fakultas kedokteran. Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai. Atas dasar tersebut, fakultas kedokteran memang secara sah memiliki dan menggunakan kadaver. 

SAHAT SIMATUPANG

Pilihan Editor: Geger Temuan 5 Mayat di Kampus Unpri, Wakil Dekan Sebut Itu Kadaver

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Biaya Kuliah Kedokteran UI, UGM, Unair, Unpad, Undip, UNS, ITS dan IPB University 2024

1 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Biaya Kuliah Kedokteran UI, UGM, Unair, Unpad, Undip, UNS, ITS dan IPB University 2024

Rincian biaya kuliah kedokteran di UI, UGM, Unair, Unpad, Undip, UNS, ITS, hingga IPB University 2024


Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

6 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

7 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

7 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

8 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

8 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

8 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

Sepupu Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RA), Rudi Dagong, bercerita saat dia memeriksa jenazah hingga memandikannya


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

14 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

15 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

16 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.