Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Pembahasan saat Debat Capres, Bagaimana Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo tampil dalam debat capres pertama di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023. YouTube/KPU
Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo tampil dalam debat capres pertama di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023. YouTube/KPU
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset menjadi isu yang dibahas dalam debat capres pertama pada Selasa malam, 12 Desember 2023. Namun Transparency International Indonesia (TII) menilai tidak ada pembahasan serius soal komitmen untuk mengesahkan RUU tersebut. “Tidak ada paslon yang menawarkan strategi agar RUU Perampasan Aset disahkan dan bagaimana cara mengesahkan,” kata peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Desember 2023.

Menurut Alvin, ketiga capres juga tidak ada yang membahas pencucian uang dan cara untuk menaikkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Selain itu, kata Alvin, tak ada pula capres yang berbicara lantang soal independensi KPK beserta permasalahannya akhir-akhir ini. “Padahal 5 tahun terakhir dilihat dari kasus TPPU yang ada sekitar Rp 26 ribu triliun uang negara hilang dan yang kembali hanya 10 persen, artinya ada kendala di proses pengembalian. Dan RUU PA bukan obat jitu untuk menyelesaikan semua itu,” ujarnya.

Lantas, bagaimana kabar terakhir RUU Perampasan Aset?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Menurut dia, aturan ini merupakan mekanisme untuk pengembalian kerugian negara. “Saya harap pemerintah, DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan,” kata dia saat membuka acara Hari Antikorupsi Sedunia dengan tema ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ pada Selasa, 12 Desember 2023, di Istora Senayan, Jakarta.

RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Presiden Jokowi sebelumnya telah menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

Surat Presiden atau Supres untuk RUU Perampasan Aset telah diserahkan ke DPR pada 4 Mei 2023. Dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 12 Juni 2023, untuk pembahasan RUU Perampasan Aset sejatinya telah disodorkan ke DPR pada 4 Mei lalu. DPR lantas berjanji membahasnya setelah masa reses berakhir dan memasuki masa sidang pada 15 Mei 2023.

Mahfud Md mengatakan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Juni 2023. Namun, dalam pidato pembukaan masa sidang V 2022-2023 tidak disebutkan rancangan ini akan dibahas. Alasannya, menurut Ketua DPR Puan Maharani, Surpres untuk pembahasan RUU tersebut perlu dikaji lebih dulu. “Dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak dibacakan karena belum masuk mekanisme,” ujar Puan pada Selasa, 16 Mei lalu.

Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sebelumnya mengatakan pimpinan DPR dan pemimpin fraksi sudah menerima serta sedang mengkaji draf beserta naskah akademik RUU PA. Pembahasan kemudian direncanakan masuk ke Bamus sebelum dibacakan di rapat paripurna. Bambang pada Kamis, 25 Mei 2023, mengatakan di Bamus ini akan ditentukan alat kelengkapan Dewan. "Apakah bentuk panitia khusus, Komisi III, atau panitia kerja atau panja,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul ani mengatakan, meski ditargetkan Mahfud Md rampung pada Juni 2023, hingga akhir Mei Komisi belum membahas RUU tersebut. Pembahasan menunggu penunjukan dari pimpinan DPR. “Karena kan belum pasti. Bisa bentuknya pansus, ke Komisi III, atau ke Baleg,” kata Arsul.

Sejumlah pokok pembahasan RUU Perampasan Aset dikabarkan belum pasti. Salah satunya mengenai lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan. Namun disebut ada tiga lembaga yang memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah sebetulnya telah menggandeng Universitas Paramadina untuk mengkaji kesiapan kementerian dan lembaga negara mengelola set hasil kejahatan.

Kajian menyebut Kemenkeu dianggap paling siap karena memiliki struktur dan sumber daya manusia hingga ke daerah. Namun Kejaksaan Agung dan Kemenkumham juga mengklaim mampu menjadi lembaga yang mengurus aset. Kejaksaan punya Pusat Pemulihan Aset di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sementara Kemenkumham mengklaim bisa memelihara aset hasil kejahatan karena memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

RUU Perampasan Aset juga sempat kontroversial saat rapat dengan Menkopolhukam Mahfud Md. Dalam rapat pada akhir Maret lalu, Mahfud meminta dukungan DPR agar segera mengesahkan RUU tersebut. Menanggapi permintaan itu, Bambang mengatakan pemerintah harus melobi para ketua umum partai politik jika ingin RUU Perampasan Aset disahkan. “Mungkin RUU Perampasan Aset bisa disahkan, tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini, enggak bisa, Pak,” ucap Bambang.

Dia menyebutkan tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh “Ibu”. Politikus PDI Perjuangan ini tak menjelaskan sosok “Ibu” yang dimaksud. Hanya, dia menegaskan, untuk mengesahkan RUU, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik. “Jadi, permintaan saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak,” dia melanjutkan, diikuti tawa anggota Komisi III lain dalam rapat.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | DANIEL A. FAJRI | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Para Capres Bicara RUU Perampasan Aset saat Debat, Ini Kata KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

7 hari lalu

Sejumlah imigran melintasi pagar pembatas saat memasuki area Channel Tunnel, terowongan kereta bawah laut yang menghubungkan antara Inggris dan Prancis di Calais, Prancis, 29 Juli 2015. Lebih dari 2.000 imigran ilegal melakukan aksi berbahaya dengan mencoba memasuki Inggris dari Perancis melalui Channel Tunnel. REUTERS/Pascal Rossignol
Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

10 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

10 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

12 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

12 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.