TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Harno Trimadi, mendapat vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu dibacakan pada hari ini, Senin, 11 Desember 2023.
"Menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa Harno Trimadi selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya, Senin.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Harno Trimadi membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 900 juta, 30 ribu dolar singapura, dan 20 ribu dolar amerika, paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika uang pengganti tidak dibayar maka, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," katanya.
Rekan Harno dapat vonis lebih ringan
Selain Harno, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Fadliansyah. Ia dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa Fadliansyah juga dihukum untuk membayar uang pengganti ke negara sejumlah Rp 625 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan bekekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," kata Majelis Hakim.
Kedua eks pejabat DJKA Kementerian Perhubungan itu dinyatakan bersalah melakukan tindakan gratifikasi secara bersamaan dan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Harno Trimadi dan terdakwa Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana di dakwakan," kata Majelis Hakim.
Dakwaan terhadap Harno dan Fadliansyah
Harno Trimadi dan Fadliansyah didakwa menerima suap Rp 3,2 miliar dengan rincian Rp 2,6 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan suap senilai Rp 1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM). Sementara itu, uang Rp 1,5 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, Dion Sugiarto.
Jaksa KPK mengatakan suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang atau jasa pada paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada DJKA Kemenhub.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI