TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Yudisial memantau jalannya proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menyusul akan diselenggarakannya dua sidang yakni gugatan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana mengatakan, meski mengajukan permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka, namun jalur tersebut kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk terbebas dari
jerat hukum. "Proses persidangan cepat ditambah adanya perluasan objek praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 membuat gerombolan koruptor silih berganti menguji keabsahan proses hukumnya," kata Kurnia melalui keterangan persnya, Ahad, 10 Desember 2023.
Kurnia mengatakan, pentingnya pengawasan proses persidangan itu untuk memastikan agar berjalan mandiri atau bebas dari intervensi pihak manapun. Apalagi, keduanya merupakan mantan pejabat publik. "Selain memastikan bukti yang dihadirkan bisa membantah argumentasi Tersangka, penting pula untuk mengawasi proses persidangan," ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan, tak jarang proses persidangan praperadilan dinilai banyak
pihak ganjil dan putusannya pun akhirnya mengabulkan permohonan para tersangka. "Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, dari rentang waktu 2015-2021 setidaknya terdapat 9 tersangka yang dikabulkan permohonannya oleh hakim tunggal di PN Jakarta Selatan," kata Kurnia.
Maka dari itu, ICW mendesak lembaga pengawas kode etik hakim, yakni, Komisi Yudisial, mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy. Hal ini juga sejalan dengan penerapan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UU KY. "Di mana dalam dua aturan itu disebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dilakukan pengawasan eksternal oleh KY," kata Kurnia.
Berdasar laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023, begitu juga dengan Eddy Hiariej. Keduanya mempersoalkan penetapan status tersangka. Untuk Firli Bahuri, penetapan tersangka disematkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sementara Eddy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh pihak swasta senilai kurang lebih Rp 8 miliar.
Pilihan Editor: Menuju Sidang Etik, Mantan Penyidik KPK Minta Dewas Beri Sanksi Berat Firli Bahuri