TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN, Marco Kusumawijaya, mengingatkan bahayanya jika Gubernur Jakarta ditunjuk secara langsung oleh presiden. Rencana penunjukan oleh presiden itu dimuat dalam Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.
Jakarta, menurut Marco, merupakan wilayah kota yang harus disatukan secara demokratis.
"Bukan dengan ditunjuk seorang pemimpin, karena hal itu akan sangat berbahaya," ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Desember 2023.
Marco mencontohkan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang ditunjuk Presiden dia nilai tidak mampu menjawab permasalahan.
"Contoh sederhana bisa kita lihat sekarang. Plt itu ketika ditanya masalah apa, dia belum tahu karena masih tidur," tuturnya.
Heru Budi Hartono mengatakan hal itu ketika menanggapi soal kampanye calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI.
"Saya enggak tahu, masih tidur," kata Heru di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Gubernur dan rakyat dinilai tak akan tersambung
Marco menyatakan tak akan ada rasa yang terjalin jika pemimpin Jakarta tidak dipilih rakyat, Marco mengatakan, tidak akan ada sambung rasa yang terjalin.
"Tiba-tiba nanti sebelum buat keputusan, gubernur harus tanya presiden dulu di Kalimantan, kalau jadi," ujarnya.
Penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden, menurut Marco, akan mengebiri hak yang sangat mendasar dari enam juta warga Jakarta untuk memilih pemimpin mereka.
"Yang paling saya khawatirkan adanya konflik-konflik tak berkesudahan, karena pemerintahan yang tak berwibawa," tuturnya.
RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Yang paling mengejutkan banyak kalangan, termasuk legislatif di DPRD DKI, adalah bahwa Gubernur DKJ nanti tidak dipilih warganya melainkan ditunjuk Presiden.
RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10, memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.