TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengatakan setidaknya ada 14 pasal yang direvisi dan 5 pasal yang baru ditambahkan. Dia berharap disahkannya Revisi UU ITE itu dapat menciptakan ruang digital yang sehat.
Dilansir dari laman DPR RI, berikut substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU ITE:
- Perubahan pada Pasal 27 Ayat 1 yang mencakup muatan kesusilaan, Ayat 3 yang mengatur muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Ayat 4 yang menangani pemerasan atau pengancaman, merujuk pada perubahan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Modifikasi pada ketentuan Pasal 27 Ayat 1 terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang berakibat pada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
- Revisi pada ketentuan Pasal 28 Ayat 2 yang membahas penyebaran berita bohong dan menyesatkan, serta tindakan yang memicu rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
- Perubahan pada ketentuan Pasal 29 terkait ancaman dan/atau intimidasi.
- Modifikasi pada ketentuan Pasal 36 terkait perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
- Revisi pada ketentuan Pasal 45 yang mencakup ancaman pidana penjara dan denda, serta penambahan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.
- Perubahan pada ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet