TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dalam perkara dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Namun, KPK memastikan belum melakukan penahanan terhadap staf Eddy tersebut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi yang kami perolehdari penyidik, karena masih ada kebutuhan proses penyidikan, jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 5 November 2023.
Ali menuturkan, seluruh perkara dan tersangka di KPK, pada saatnya dilakukan penahanan guna kelancaran proses dan juga kepastian hukumnya. “Ini butuh waktu. Kami berharap minggu ini segera kami memanggil para tersangka lainnya,” ujarnya.
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Yosi dan Yogi dilakukan pada Selasa, 5 November 2023. “Keduanya hadir di Gedung KPK. Adapun mengenai materi pemeriksaannya tentu nanti kami sampaikan setelah selesai semuanya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej juga memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 4 Desember 2023. KPK memeriksa Eddy sebagai saksi meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Soal Janji Revisi UU ITE, Timnas Anies-Cak Imin: Kalau Menang, Gak Ada yang Sulit