TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian dikabarkan menggeledah apartemen istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri. Namun saat dikonfirmasi, Firli Bahuri sama sekali tak menjawab soal kepastian penggeledahan itu.
Dikabarkan apartemen itu beralamat di Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X No.86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan Tempo, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan perkara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK) di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 11.40 WIB, Selasa, 5 Desember 2023. Purnawirawan Polri yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu itu hanya melemparkan senyum saat ditanyai soal penggeledahan apartemen.
Firli terus berjalan diiringi dengan pengawalnya menuju mobil berwarna hitam sembari membuat gestur tangan di depan dada seolah-olah meminta maaf.
Diketahui, Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK menjalani pemeriksaan kode etik perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Saya datang memenuhi panggilan Dewas KPK, nanti saya sampaikan setelah itu,” katanya kepada wartawan, Selasa, 5 Desember 2023.
Sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dalam perkara etik dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Benar (pemanggilan Selasa besok, 5 Desember 2023),” kata Albertina saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 4 Desember 2023.
Albertina Ho juga memastikan Dewas KPK akan tetap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Albertina menyatakan proses itu akan selesai secepatnya.
“Dewas tetap akan menyelesaikan proses etiknya secepat mungkin,” kata Albertina Ho saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 November 2023.
Meskipun demikian, Albertina tak mau menjelaskan kapan mereka akan menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik itu. Dia juga tak menjawab ketika dikonfirmasi soal adanya kemungkinan Dewas KPK menyarankan Firli mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
Dewas KPK telah memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Senin pekan lalu, 20 November 2023. Usai pemeriksaan itu, Firli membantah telah melakukan pemerasan. Dewas KPK juga menyatakan telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam perkara ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli Bahuri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Jokowi pun telah menunjuk dan mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Sementara Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dengan tiga pasal dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasa terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Etik Dewas KPK