TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, mengatakan apa yang diungkap mantan Ketua KPK Agus Rahardjo perihal intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus korupsi e-KTP, dalam lima tahun ke depan harus menjadi komitmen semua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Tentu dalam memastikan agenda HAM, salah satu aspek penting itu penegakan hukum dan penegakan kasus korupsi, ya," kata Anis kepada Tempo di Pos Bloc, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Desember 2023.
Menurut Anis, penyampaian Agus harus dicermati bersama. Terutama bagi kandidat yang akan bertarung di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Dia mengatakan, pemberantasan korupsi sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
"Jadi saya kira yang disampaikan Pak Agus itu adalah refleksi penting bagaimana agenda lima tahun ke depan haris menjadi komitmen semua calon," ucap Anis.
Informasi tentang intervensi Presiden ini ramai diperbincangkan setelah Agus mengungkapnya di YouTube Kompas TV. Kejadian itu terjadi pada 2017. Saat itu dirinya masih menjabat Ketua KPK periode 2015-2019. Dia dipanggil Jokowi ke Istana. Dia datang sendirian. Sementara Jokowi ditemani Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Agus heran karena biasanya lima pimpinan KPK yang dipanggil. Selain menemui Jokowi sendiri, Agus juga mengaku diperintah masuk melalui jalur khusus sehingga tidak diketahui awak media saat kehadirannya di Istana.
"Saya masuk (ruangan) beliau (Presiden) sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," ucap Agus.