TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah selesai memeriksa anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Pius Lustrilanang, Jumat, 1 Desember 2023. Ia menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Pantauan Tempo di lokasi, Pius yang mencoba menyamarkan dirinya dengan mengenakan topi bucket hat hitam dan masker putih di wajah, dipadu dengan jaket abu yang menyelimuti baju batik coklatnya, keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.
Pius yang keluar bersama tiga orang pendampingnya berusaha menghindari awak media yang berusaha memintai konfirmasinya. Ia hanya melontarkan kata yang sama sebanyak tiga kali.
"Tanyakan ke penyidik," kata Pius sambil terus menuju mobilnya, Jumat 1 Desember 2023.
Pius diperiksa sebagai saksi dalam kaitannya dengan dugaan korupsi berupa suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya dengan Tersangka eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawan.
Mantan anggota legislatif itu sejatinya diperiksa pada 27 November 2023, namun tak dipenuhinya, kemudian dipanggil lagi 30 November 2023 juga tak dipenuhinya.
"Hari ini, Jumat 1 Desember 2023, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Pius Lustrilanang, saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Jumat 1 Desember 2023.
Sebelumnya, KPK telah menyegel ruangan Pius pada pertengahan November 2023 lalu. Penyegelan itu dilanjut dengan penggeledahan oleh tim penyidik KPK pada 15 November 2023.
Bermula dari OTT Pj Bupati Sorong
Eks Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu 12 November 2023 malam. Pada Selasa 14 November 2023, KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Enam tersangka tersebut ialah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi kasus tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, sebagai representasi dari Yan Mosso, dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice.
Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya suatu hotel di Sorong.
Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: KPK Panggil Pius Lustrilanang, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong