Selain faktor Firli Bahuri, Boyamin juga mengatakan kemerosotan kinerja KPK terjadi sejak revisi Undang-Undang KPK. Dia menyoroti dua hal dalam revisi tersebut yang dianggap menjadi penyebab kemerosotan. Pertama, menurut Boyamin, Pimpinan KPK tak lagi memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penuntut.
Selain itu, dalam undang-undang tersebut dikatakan KPK sebagai rumpun eksekutif yang berarti berada di bawah kendali pemerintah.
“Artinya apa, itu sangat berpengaruh karena pimpinan KPK hanya sebagai fungsi-fungsi administrasi meskipun pimpinan KPK punya kewenangan, tapi betul-betul mendegradasi kewenangan KPK,” kata Boyamin.
Boyamin pun menilai kinerja KPK merosot jauh dibandingkan Kejaksaan Agung yang mendapat penilaian tingkat kepercayaan tertinggi publik 81,2 persen pada Juni 2023 lalu.
Hal ini, kata Boyamin, karena Kejaksaan Agung berhasil mengusut kasus-kasus besar seperti minyak goreng, Duta Palma, Jiwasraya, Asabri, satelit Kemhan, Bakti Kominfo, hingga pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dalam menyelesaikan perkara koneksitas sipil dan TNI.
Berbeda dengan KPK, saat mengusut kasus korupsi di Basarnas, menurut Boyamin justru melakukan penetapan tersangka di luar kewenangan karena tidak memiliki penyidik gabungan (koneksitas).
“Nah KPK kemarin yang Basarnas dari TNI itu timbul tragedi, karena mengumumkan tersangka TNI tapi tidak punya kewenangan. Harusnya tim gabungan, tapi tidak pernah dibentuk sampai sekarang,” kata Boyamin.
Firli jalani pemeriksaan sebagai tersangka
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini, Jumat, 1 Desember 2023. Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo agar kasus korupsi di Kementerian Pertanian tidak diproses. Syahrul sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh KPK.