Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aming Prayitno Pencipta Logo Korpri, Begini Maknanya

image-gnews
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 29 November, Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri merayakan hari jadinya. Korpri merupakan sebuah organisasi yang mengumpulkan pegawai negeri, BUMN, BUMD, dan perusahaan serta pemerintah desa. Korpri dikenal melalui lambangnya yang biasanya dipasang di baju dinas di sebelah kiri atas.

Aming Prayitno, tokoh di balik lambang Korpri yang masih digunakan hingga sekarang, merupakan seorang pelukis terkenal pada zamannya. Ia lahir di Surakarta pada 9 Juni 1943 dan menjadi dosen seni rupa di Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia, yang sekarang dikenal sebagai Institut Seni Indonesia atau ISI Yogyakarta

Pengalaman belajarnya mencakup studi seni di Belgia, tepatnya di Koninklijk Akademie Voor Schonkunsten Gent pada 1976, dan dilanjutkan di STSRI Yogyakarta hingga 1977. Setelah itu, Aming mendedikasikan dirinya sebagai dosen seni rupa di STSRI Yogyakarta.

Aming dikenal dalam lingkup seni rupa Indonesia bersama dengan seniman-seniman ternama seperti Nyoman Gunarsa, Djokok Pekik, H. Widaayat, Nasirun, G. Sidarta, Soewandi, Edi Sunarso (pematung), Kusnanadi, dan Godod Sutejo.

Sebagai seniman yang dihormati, Aming Prayitno meraih beberapa penghargaan prestisius, antara lain Penghargaan Seni Lukis Terbaik Raden Saleh Prize pada tahun 1972 dan Seni Lukis Terbaik Biennale Seni Lukis Indonesia IV di Jakarta tahun 1980.

Keterlibatan Aming dalam menciptakan lambang KORPRI dimulai dari sebuah lomba desain pada tahun 1973, ketika KORPRI baru berusia dua tahun. Lomba desain tersebut diadakan dua kali karena tidak berhasil menemukan lambang yang sesuai.

Pada periode Menteri Dalam Negeri Amir Mahmud, yang juga menjabat sebagai ketua KORPRI Pusat, lomba desain lambang KORPRI diadakan kembali. Aming Prayitno ikut serta dan desain karyanya terpilih sebagai lambang resmi KORPRI yang masih digunakan hingga saat ini.

Aming Prayitno. FOTO/instagram

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Makna Lambang Korpri 

Lambang Korpri adalah lambang organisasi Korpri dengan bentuk dasar terdiri dari pohon, bangunan berbentuk balairung serta sayap yang dilengkapi berbagai ornamennya.

Lambang Korpri memiliki makna yang mendalam yang mencerminkan nilai-nilai dan tujuan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Berikut adalah beberapa elemen dalam lambang Korpri yang terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu:

1. Pohon yang terdiri dari 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun Makna lambang ini adalah perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945. 

2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang Arti lambang ini adalah tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri. 

3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) di tengah dan 5 (lima) di tepi Arti lambang ini adalah pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pilihan Editor: 52 Tahun Korpri, terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Poster Resmi Vivo X100 dan X100 Ultra Dirilis, Ini Detailnya

10 hari lalu

vivo ekspansi bisnis ke 6 negara Eropa.
Poster Resmi Vivo X100 dan X100 Ultra Dirilis, Ini Detailnya

Kabarnya Vivo X100s akan memiliki kamera yang sama dengan Vivo X100 yang debut pada November tahun lalu.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

10 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Jumlah Peserta UTBK SNBT 2024 Melonjak Tajam, ISI Yogya Sebar Tes ke 12 Lokasi

11 hari lalu

Pemantauan UTBK-SNBT 2024 hari pertama di ISI Yogyakarta Selasa 30 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Jumlah Peserta UTBK SNBT 2024 Melonjak Tajam, ISI Yogya Sebar Tes ke 12 Lokasi

Rektor ISI Yogyakarta Irwandi mengungkap UTBK SNBT 2024 di ISI diikuti lebih dari empat ribu peserta, meningkat cukup signifikan dibanding 2023


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

15 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

15 hari lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan


Tips Optimalkan Space untuk Rumah Minimalis

22 hari lalu

Rumah gaya minimalis sekarang memang cukup populer dan banyak disukai kaum muda. Berikut ini ciri rumah minimalis dan keunggulannya. Foto: Canva
Tips Optimalkan Space untuk Rumah Minimalis

Kamu juga ingin punya hunian berkonsep minimalis? Simak beberapa tips untuk mengoptimalkan space rumah minimalis menjadi hunian impian.


Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

33 hari lalu

Seorang warga memasukan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.


Binus dan NYP Siap Gelar TFSCALE di Dua Negara

39 hari lalu

Binus dan NYP Siap Gelar TFSCALE di Dua Negara

Mahasiswa yang jadi peserta berkesempatan mempraktikkan hasil pelajaran di kampus untuk mencari ide brilian mengatasi permasalahan sampah.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

44 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

44 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.