TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham menyatakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas status tersangka kasus gratifikasi. Kemenkumham pun tidak menyiapkan penasihat hukum.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan cegah tangkal terhadap Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara resmi ihwal cegah-tangkal terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej. "Maaf belum bisa kami sampaikan apa pun terkait cekal. Terkait kuasa hukum pak wamen tentu sudah dipersiapkan oleh beliau," kata Hantor saat dihubungi, Kamis, 30 November 2023.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya dalam dugaan kasus gratifikasi. “Mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, hari ini.
Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri yang diajukan pada Rabu, 29 November 2023 itu untuk waktu selama enam bulan. Hal itu dilakukan, kata Ali, dalam rangka proses penyidikan, sehingga kelancaran proses penyidikan bisa sesuai dengan target waktu oleh tim penyidik KPK. “Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” ujarnya.
Ali menuturkan, dalam proses penyidikan dugaan rasuah di Kemenkumham, KPK telah menetapkan empat tersangka. “Namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” kata Ali.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyampaikan telah mengirim surat pemberitahuan ke Presiden Jokowi soal penetapan tersangka Eddy Hiariej dalam dugaan perkara gratifikasi. Surat itu dikatakan dikirim pada Selasa, 28 November 2023.
Pilihan Editor: Jokowi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej