TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman merupakan kambing hitam putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK setelah terbukti melanggar etik berat soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Habiburokhman mengatakan Anwar Usman sengaja dicari kesalahannya untuk melegitimasi diktum Putusan MKMK. "Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam," ujarnya di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Putusan MKMK, menurut Habiburokhman, sama sekali tidak mengandung pembahasan dan pembuktian adanya intervensi pihak luar. "Hal yang kemudian disebut dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap Saudara Anwar Usman," ucapnya.
Habiburokhman menilai putusan pelanggaran berat terhadap Anwar Usman tidak tepat. Pasalnya, dia membantah ada intervensi pihak luar kepada ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. "Putusan inilah yang kemudian dikaitkan dengan kami, pasangan Prabowo-Gibran, disebut diwarnai cacat hukum, diwarnai dengan cacat etika," ujarnya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK tak hanya lantaran benturan kepentingan. Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie enggan buka suara tentang pihak yang mengintervensi paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu. "Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhentikan jadi ketua," kata Jimly di Gedung I MK, Selasa, 7 November 2023.
Intervensi itu, menurut Jimly, tidak harus selalu merupakan inisiatif dari pihak yang mengintervensi. Dia mengatakan hal itu merupakan budaya feodal. "Tapi itu ada, dalam arti ya sebenarnya sudah jadi praktik di banyak tempat," kata Jimly.
Jimly mengatakan hakim sebaiknya jangan terlalu dekat dengan pengusaha dan politikus. Namun ia tak mengatakan apakah pihak yang mengintervensi Anwar Usman berasal dari kedua kelompok itu. "Makanya hakim harus menyendiri," kata Jimly.
Kendati tak mengungkapkan sosok yang mengihtervensi Anwar Usman secara eksplisit, Jimly mengatakan intervensi itu merupakan temuan yang membahayakan independensi peradilan. "Saya enggak bisa ungkapkan," kata Jimly.
Pilihan Editor: Politikus Senior PDIP Benarkan Jokowi Minta 3 Periode dan Perpanjang Kekuasaan