TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango mengatakan Ketua nonaktif Firli Bahuri memang masih menerima gaji sebanyak 75 persen. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan KPK.
“Ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu. Masih ada hak-hak tertentu dari lembaga kepada yang bersangkutan,” kata Nawawi usai konferensi pers di Ruang Birawa, Gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Dalam PP itu menyebutkan penghasilan pimpinan KPK meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan. “Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak,” kata Nawawi Pomolango.
Berdasarkan peraturan itu, artinya Firli Bahuri juga masih mendapatkan tunjangan perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Firli Bahuri diketahui mendapatkan gaji serta tunjangan Rp 123.938.500 per bulan jika mengacu pada PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006.
Dijelaskan, Firli Bahuri mendapatkan gaji Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000 hingga tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Pilihan Editor: SYL Tidak Beberkan Hasil Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri