TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL irit bicara setelah diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri. Dia tidak membeberkan materi penyidikan usai mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya merasa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya sebagai warga negara," ujar Syahrul usai diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu, 29 November 2023.
Syahrul diperiksa sejak pukul 14.00 hingga pukul 21.30 dengan membawa dokumen dalam sebuah map warna biru. Sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol.
Ketika datang ke Bareskrim, turut hadir eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, serta eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Mereka bertiga sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Namun dalam kasus ini, ketiganya sebagai saksi perkara pemerasan juga. Syahrul Yasin Limpo mengatakan pemeriksaan ini adalah lanjutan dari yang sebelumnya.
Politisi Partai NasDem itu tidak berkomentar perihal Firli Bahuri sebagai Ketua KPK nonaktif turut menjadi tersangka. "Sebelumnya apa yang saya alami, saya tahu, saya sampaikan kepada penyidik dan tentu saja kalau bicara teknis tidak bisa saya sampaikan," katanya.
Firli Bahuri menjadi tersangka sejak Rabu, 22 November 2023.
Dia dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Setelah pemeriksaan Syahrul, Hatta, dan Kasdi, Firli akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut tidak ditahan hingga hari ini.
Pilihan editor: KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu