TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyampaikan sifat kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah kolektif kolegial. Sehingga, menurutnya, tak masalah jika saat ini hanya ada empat pimpinan, setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara.
“Mestinya hanya empat pimpinan tak mengganggu ritme kerja KPK,” katanya saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 29 November 2023.
Baca Juga:
Jumlah pimpinan KPK yang hanya empat orang menjadi sorotan. Sebab jumlah empat pimpinan dikhawatirkan akan mendapati kebingungan jika kolektif kolegial tak tercapai dan harus voting untuk mendapatkan hasil 2 per 3 dalam penentuan keputuaan.
“Kalau yang dikhawatirkan hasil voting berimbang karena tak berjumlah ganjil, bukan hal serius. Asalkan pimpinan KPK tegak lurus dengan prinsip, putusan bisa diambil secara bulat,” kata Herdiansyah.
Ia juga mengatakan, perihal pengganti Firli Bahuri, tak perlu dicarikan sebab sebaiknya semua pimpinan KPK diganti. “Lebih baik berhentikan saja semua pimpinan KPK periode Firli cs ini yang memang akan habis 20 Desember 2023 nanti, jika masa jabatannya dihitung 4 tahun,” ujarnya.
Herdiansyah mengatakan, tak perlu untuk memberikan perpanjangan secara cuma-cuma selama satu tahun. “Lebih baik segera gelar seleksi calon pimpinan KPK yang baru. Dengan cara inilah kepercayaan publik bisa dikembalikan bagi KPK,” katanya.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pun sempat mengatakan sebisa mungkin pimpinan KPK tak ada perbedaan pendapat di masa sementara ini. “Biar tak bingung kami menghitung 2 per 3 dari 4, hasilnya berapa. Kami akan terus bermusyawarah guna mendapatkan suatu produk keputusan yang tak ada dissenting opinion di dalamnya,” ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 27 November 2023.
Presiden Jokowi menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023. Dalam Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 itu, presiden menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Sementara untuk Wakil Ketua KPK diisi oleh Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.
Pilihan Editor: KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu