TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan pemeriksaan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang untuk digali keterangannya sebagai saksi dugaan adanya upaya penyuapan. Pengumpulan uang itu untuk suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong dengan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) dan kawan-kawan.
“Yang jelas sedang kami telusuri apakah ada ke atas uangnya, kalau mengalir kan ke bawah,” kata Deputi Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Selasa malam, 28 November 2023.
Asep mengatakan hasil OTT yang menetapkan tersangka Pj Bupati Sorong itu sedang dalam pengembangan lebih lanjut. Ia perlu memastikan semua bidang bisa diketahui aliran uangnya dari mana saja.
“Ada pemberinya. Penerimanya dan barang buktinya,” kata Asep.
Berangkat dari situ, Asep mengatakan penyidik KPK akan melihat apakah orang-orang yang sudah ditangkap sebagai penerima, hanya ujung tombak aliran uang saja atau mengalir ke pihak lain. “Karena OTT Sorong kan perihal dengan pemberian sesuatu kepada oknum BPK. Tentu ada per wilayah-wilayah di sana, iniwilayah VI (menyangkut Pius). Itu perlu dikonfirmasi dan diperdalam pada nama-nama yang membidangi wilayah itu. Nanti ditunggu saja untuk perkembangannya,” ujarnya.
KPK akan memeriksa Pius Lustrilanang pada Kamis, 30 November 2023. Panggilan ini, kata juru bicara KPK Ali Fikri, merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya tak hadir beralasan sakit.
“Jadi kami juga berharap saksi ini dapat kooperatif hadir. Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir karena tentu seseorang dipanggil sebagai saksi karena untuk memperjelas menjadi lebih terang perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan dalam OTT di Kabupaten Sorong,” ujar Ali.