TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan segera meluruskan simpang siur soal status pengusaha Muhammad Suryo dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan status seseorang dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut mengacu pada pengumuman yang disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Baca Juga:
"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini, belum ada (status tersangka)," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Nawawi menganggap penyampaian status tersangka sebelum keterangan pers secara resmi justru bisa menimbulkan persoalan baru, karena informasinya tidak utuh.
"Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh, ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan," tegasnya.
Sebelumya kabar penetapan Muhammad Suryo sebagai tersangka diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Menurut Tanak, penetapan itu diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
“Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan, Suryo sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Tempo, Jumat, 24 November 2023.
Namun, Tanak tak menjelaskan lebih rinci konstruksi perkara dan waktu penetapan Suryo sebagai tersangka. Ia bahkan mengaku lupa saat ditanyai kapan dilakukan penetapan tersangka. “Saya lupa, mas,” kata Tanak.
Muhammad Suryo diduga menerima sleeping fee sebesar Rp 9,5 miliar dari rekanan lelang proyek pembangunan jalur ganda kereta api tersebut. Suryo ditengarai menerima komisi itu atas permintaan pejabat pembuat komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, kepada rekanan proyek PT Istana Putra Agung.
Pemberian dana buat Suryo tersebut terungkap dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung maupun Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah. Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 3 Juli dan 14 September 2023 lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, mereka akan mengumumkan status Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan diumumkan melalui konferensi pers atau misalnya diumumkan pengumuman di KPK akan diumumkan. Jadi, ditunggu saja," kata Asep saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Dia menambahkan pengumuman tersangka dalam konferensi pers adalah kebijakan KPK.
Dalam konferensi pers tersebut, seluruh informasi, baik soal tersangka maupun konstruksi perkara, akan disampaikan secara lengkap supaya tidak simpang siur.
"Jadi, seharusnya tidak disampaikan terlebih dahulu. Ini kan sudah lazim. Jadi, (di konferensi pers resmi KPK) ada tersangka, pasalnya, Sehingga tidak terjadi simpang siur, karena yang resmi disampaikan di forum ini akan disampaikan perkara apa, tersangka siapa," jelas Asep.
Pilihan Editor: Kata Nawawi Pomolango Soal Dirinya Keberatan Firli Bahuri Ikut Gelar Perkara Muhammad Suryo