TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menjawab informasi soal dirinya yang merasa keberatan atas kehadiran Firli Bahuri dalam rapat gelar perkara penetapan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkereta Apian atau DJKA. Nawawi juga dikabarkan saat itu langsung keluar ruangan.
“Pada hari dimaksud itu saya ada giat di tempat lain,” katanya saat dikonfirmasi Tempo usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 27 November 2023.
Baca Juga:
Dilansir dari Majalah Tempo Edisi Minggu, 26 November 2023, rapat gelar perkara itu berlangsung pada Kamis pagi, 23 November 2023. Kehadiran Firli dinilai tak pantas dan seharusnya langsung nonaktif karena sudah diumumkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November lalu.
Sementara sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi kehadiran Firli Bahuri dalam putusan gelar perkara penetapan status tersangka Muhammad Suryo.
“Iya, dia (Firli) ikut mendengar saja, mengikuti saja. Tidak memutus. Kan ada beberapa pimpinan,” kata Tanak saat dikonfirmasi Tempo usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 25 November 2023.
Firli Bahuri menjadi sorotan sebab ketika Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL, ia dikonfirmasi Tanak masih mengikuti ekspose sebuah kasus.
“Secara yuridis, keputusan pemberhentian itu yang menjadi landasan. Dasar alasannya itu ditetapkan sebagai tersangka, tapi efektivias secara hukum berlakunya itu tentu setelah adanya keputusan presiden. Sehingga kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose, kami juga tak bisa melarang,” kata Tanak.
Hal itu dikatakan Tanak, karena saat ekspose berlangsung, Firli Bahuri belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan Presiden Jokowi belum menandatangi surat Keppres itu. Sementara, ujarnya, sahnya suatu pemberhentian berdasarkan adanya suatu keputusan.
“Saya baca di media, presiden sekembalinya dari Kalimantan menandatangani surat pemberhentian tersebut di Bandara Halim Perdana Kusuma tadi malam. Dengan demikian secara hukum administrasi pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara,” kata dia.
Pilihan Editor: Nawawi Pomolango dan Suhartoyo Gantikan Ketua KPK dan Ketua MK Bermasalah, Ini Profilnya