Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

image-gnews
Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tugas besar untuk menjaga marwah dan meningkatkan kredibilitas mereka setelah menghadapi sejumlah kasus yang menyita perhatian masyarakat.

Hal itu disampaikan Ma’ruf Amin, pada Sabtu, 25 November 2023. "Kita memang perlu memastikan bahwa MK dan KPK dapat mempertahankan integritas mereka, dan meningkatkan kepercayaan publik. Ini merupakan tantangan besar yang sedang dihadapi saat ini," ujar Wapres Ma'ruf.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, mantan Ketua MK Anwar Usman dicopot dari Ketua MK karena dinilai melanggar kode etik hakim MK.

Lantas, bagaimana sejarah kedua institusi negara itu yang menurut Ma’ruf Amin perlu dijaga marwahnya setelah dipenuhi kontroversi dari Oktober sampai November 2023 ini?

Sejarah KPK

Dilansir dari KPK.go.id, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut situs fahum.umsu.ac.id, wacana KPK sebenarnya sudah ada sejak masa Presiden BJ Habibie. Saat itu, Habibie mengeluarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Badan yang mengawasi tindakan korupsi adalah Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lembaga Ombudsman.

Tetapi, lembaga-lembaga itu dinilai belum cukup efektif memberantas korupsi. Di masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo. Tetapi tim itu kemudian dibubarkan Mahkamah Agung. Pembentukan KPK baru terwujud saat Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden dan didirikan pada 2002.

Pimpinan KPK terdiri dari lima orang, yang terbagi menjadi seorang ketua yang juga menjabat sebagai anggota, serta empat wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota.

Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara yang mewakili unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Mereka menjabat selama periode empat tahun dan memiliki peluang untuk dipilih kembali, namun hanya untuk satu masa jabatan tambahan.

Dalam proses pengambilan keputusan, pimpinan KPK beroperasi secara kolektif dan kolegial, menggambarkan sifat keputusan yang diambil sebagai hasil kerjasama bersama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

Sejarah MK

Dikutip dari Mkri, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga kehakiman yang memiliki kemerdekaan untuk mengadili dan menegakkan hukum demi mencapai keadilan. MK didirikan pada tanggal 13 Agustus 2003 dengan proses rekrutmen yang melibatkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Pembentukan struktur Mahkamah Konstitusi mengacu pada amendemen tahun 2001 terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Usulan untuk membentuk Mahkamah Konstitusi muncul dalam regulasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) yang menetapkan tugas dan wewenang MK sebagaimana dilansir dari dpr.go.id, di antaranya adalah:

  1. Melakukan peradilan tingkat pertama dan terakhir untuk menguji perundang-undangan terhadap UUD.
  2. Menyelesaikan sengketa kewenangan institusi negara yang diatur oleh UUD.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Menangani konflik hasil pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, MK juga harus mengeluarkan keputusan berdasarkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden terhadap UUD. Pelanggaran tersebut melibatkan perbuatan melawan hukum seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, tindakan pidana, perilaku tercela, dan ketidakmemenuhi kriteria sebagai Presiden atau Wakil Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 7A ayat (1) sampai (5), serta dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (2).

MK dibentuk dengan tujuan memastikan bahwa tidak ada produk hukum yang melanggar batasan konstitusi. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara dan memelihara konstitusionalitas konstitusi itu sendiri. Dalam proses pemeriksaan undang-undang, digunakan mekanisme yang dikenal sebagai judicial review.

Judicial review adalah hak uji, baik secara materiil maupun formil, yang diberikan kepada hakim atau lembaga peradilan. Hak ini digunakan untuk menilai keabsahan dan kelayakan produk-produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki dan derajat lebih tinggi.

Tugas dan wewenang MK dalam pengujian ini berfokus pada norma hukum secara a posteriori, yaitu deduksi berdasarkan realita dan pengalaman. Apabila dilakukan secara a posteriori, proses ini disebut sebagai judicial preview.

ANANDA BINTANG I HAN REVANDA PUTRA  I  BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Nawawi Pomolango dan Suhartoyo Gantikan Ketua KPK dan Ketua MK Bermasalah, Ini Profilnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

12 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

14 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

16 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

17 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.