TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW berharap Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mampu mengubah citra KPK yang selama ini telanjur mendapatkan stigma negatif dari masyarakat dan mampu bekerja kolektif kolegial.
“Pekerjaan rumah ini tentu berat, terutama sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, Senin, 27 November 2023.
Menurut Diky, Nawawi harus memprioritaskan untuk mengembalikan marwah KPK, dengan salah satu cara menghadirkan kembali penegakan hukum antikorupsi yang transparan, akuntabel, dan terbebas dari kepentingan politik mana pun.
“Pak Nawawi juga harus mengedepankan prinsip kolektif kolegial di tataran pimpinan, yang mana selama ini kita tahu di bawah Firli prinsip tersebut kerap diabaikan. Firli menonjolkan kesan dominan dan one man show,” ujarnya.
Hari ini, Nawawi Pomolango resmi dilantik sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia pun mengungkapkan pesan yang disampaikan Presiden Jokowi usai membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023. “Ada satu ucapan, hati-hati dalam menjalankan tugas,” katanya menirukan ucapan Kepala Negara.
Usai membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Nawawi mengatakan dia akan pergi ke kantor KPK untuk rapat dengan para pimpinan lembaga tersebut. “Kami berbincang mengenai segala hal. Banyak yang harus kami lakukan dalam dan menjadi skala prioritas kami karena banyak menyikapi situasi yang dihadapi KPK,” katanya.
Diketahui, Jokowi menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023. Dalam Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 itu, presiden menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Hal itu dilakukan sebab Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Nawawi Pomolango Sebut Penangkapan Harun Masiku Salah Satu Prioritas KPK