Jaksa KPK pun mempertanyakan perannya sebagai pegawai Ditjen Pajak dan memiliki bisnis di bidang konsultan pajak.
"Sepengetahuan saudara, sebetulnya pegawai pajak itu boleh ga sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?," tanya Jaksa.
"Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan. Oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega pada Maret 2006 dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan," jawab Rafael.
Sebelumnya, KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael bersama istrinya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi di KPK.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan Rafael Alun menerima gratifikasi tersebut melalui tiga perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Selain gratifikasi, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 100 miliar.