TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang pada Senin, 27 November 2023.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rafael Alun Trismabido akan disidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, ayah Mario Dandy ini didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu disebut diberikan sejumlah perusahaan yang memiliki masalah dalam pengurusan pajak.
Tak sendiri, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, juga disebut melakukan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ernie terlibat dalam pencucian uang itu karena menduduki jabatan di perusahaan yang didirikan suaminya.
Tak hanya Ernie, JPU juga menyatakan tiga anak Rafael terlibat dalam tindak pidana pencucian uang tersebut. Mereka adalah Christofer Dhyaksa Dharma, Angelina Embun Prasasya, dan Mario Dandy. Nama ketiga anaknya itu, menurut jaksa, digunakan Rafael untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: Karyoto Disebut Arahkan Syahrul Yasin Limpo Buat Laporan Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Dumas KPK