TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo kala menjabat sebagai menteri pertanian. Penetapan tersebut disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada Rabu malam, 22 November 2023.
Penetapan status tersangka tersebut jatuh tepat dua minggu setelah ulang tahun Firli ke-60. Ketua KPK yang diberhentikan sementara ini lahir pada 8 November 1963 di Palembang, Sumatera Selatan. ia menempuh pendidikan di SDN Lontar Muara Jaya OKU, di SMP Bhakti Pengandonan OKU, dan di SMAN 3 Palembang.
Setelah merampungkan sekolah wajib, Firli masuk Akademi Kepolisian atau Akpol pada 1984. Kala itu dia mendaftar bersama Tito Karnavian. Firli diterima tiga tahun kemudian dan lulus pada 1990. Dia juga mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Indonesia, meraih gelar Magister Kenotariatan pada 2000.
Firli juga aktif mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan yang mendukung kariernya di bidang kepolisian. Mulai dari Sekolah Bahasa Pertahanan Keamanan (1991), LAN Resum (1993), Sebasa Polri (1993), Hostage Negotiation (2002), hingga Assessment Reskrim (2011).
Di Kepolisian, Firli lebih banyak menghabiskan kariernya di bidang reserse. Dia pernah menangani, antara lain, kasus pajak Gayus Tambunan. Dia juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Di antaranya Ditreskrimsus Polda Jateng (2011), Wakapolda Banten (2014), Karodalops sops Polri (2016), Wakapolda Jawa Tengah (2016), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), Kapolda Sumatera Selatan (2019), hingga Kabarhakam Polri.
Firli pernah menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010. Setelah itu, dia diangkat menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono, pada 2012.Setelah menjabatsebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat, Polri kemudian menugaskan Firli sebagai Deputi Penindakan KPK. Ia menggantikan Irjen Heru Winarko yang dilantik jadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Pada 21 November 2019, Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Agus Raharjo secara aklamasi oleh Komisi III DPR RI.
Seiring dengan perjalanan kariernya, Firli Bahuri juga pernah menerima berbagai penghargaan atas jasa dan dedikasinya dalam kepolisian. Atas pengabdiannya, dilansir dari situs resmi KPK ia telah mendapat berbagai tanda jasa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.
Pada akhir 2021, Firli pensiun sebagai anggota Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal atau komjen. Sebagai Ketua KPK, ia baru saja mendapat perpanjangan satu tahun pada Oktober 2023. Selama masa jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri pernah melakukan tindakan kontroversial.
Salah satu kontroversi Firli Bahuri adalah pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyeldiikan pada Maret 2023. Pasalnya pemecatan itu sendiri belum diketahui dengan jelas penyebabnya. Pemecatan Brigjen Endar Priantoro diketahui melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural.
ANANDA RIDHO SULISTYA | KRISNA PRADIPTA | FITRA MOERAT RAMADHAN | HENDRIK KHOIRUL MUHID | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Firli Bahuri Tak Terima Jadi Tersangka, Ajukan Praperadilan Ini Jadwal Sidangnya