TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan dari 11 orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur, 5 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. OTT dilakukan perihal rasuah dalam pengadaan jalan nasional di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.
Adapun kelimanya yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat pembuat komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Nono Mulyono (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS) dan Hendra Sugiarto (HS) selaku Staf PT FPL.
“KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 520 juta sebagai sisa dari Rp 1,4 miliar yang diberikan. Selanjutnya para pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Sabtu, 25 November 2023.
Konstruksi kasus
Sementara untuk konstruksi perkara, Tanak menjelasan berawal pada 2023 sesuai e-katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 di Kaltim. “Proyek itu peningkatan jalan di simpang batu-laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar,” ujarnya.
Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, kata Tanak, NM , ANR, dan HS melakukan pendekatan ke RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian uang. Kemudian RS menyampaikan kepada RF untuk kemudian disepakati. RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP,” ujarnya.
Untuk besaran pembagian uang, ujar Tanak, RF mendapatkan 7 persen dan RF mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek. Lalu, kata Tanak, sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memuali pemberian uang secara bertahap di Kantor BPPJN Wilayah 1 Kaltim. “Hingga mencapai Rp 1,4 miliar. Temuan itu menjadi bukti permulaan awal pengembangan lebih lanjut,” kata Tanak.
Untuk kepentingan tim penyidik, KPK menahan kelima tersangka itu dalam hari pertama terhitung 24 November-13 Desember 2023 di Rutan KPK.
NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan RS dan RF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999.
Pilihan Editor: Top Nasional: Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Tagar Prabowo Gibran Takut Debat Menggema di X