Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar 5 Tersangka dalam OTT KPK soal Dugaan Suap Proyek Jalan di Kaltim

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua KPK Johanis Talak menyampaikan perihal penetapan penahanan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur sebanyak 5 tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023. Dari hasil OTT di Kalimantan Timur, KPK menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023. KPK mengamankan uang tunai sekitar 525 juta rupiah sebagai sisa dari nilai 1,4 miliar yang diberikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. TEMPO/Magang/Joseph.
Wakil Ketua KPK Johanis Talak menyampaikan perihal penetapan penahanan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur sebanyak 5 tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023. Dari hasil OTT di Kalimantan Timur, KPK menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023. KPK mengamankan uang tunai sekitar 525 juta rupiah sebagai sisa dari nilai 1,4 miliar yang diberikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. TEMPO/Magang/Joseph.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan dari 11 orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur, 5 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. OTT dilakukan perihal rasuah dalam pengadaan jalan nasional di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

Adapun kelimanya yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat pembuat komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Nono Mulyono (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS) dan Hendra Sugiarto (HS) selaku Staf PT FPL.

“KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 520 juta sebagai sisa dari Rp 1,4 miliar yang diberikan. Selanjutnya para pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Sabtu, 25 November 2023.

Konstruksi kasus

Sementara untuk konstruksi perkara, Tanak menjelasan berawal pada 2023 sesuai e-katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 di Kaltim. “Proyek itu peningkatan jalan di simpang batu-laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar,” ujarnya.

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, kata Tanak, NM , ANR, dan HS melakukan pendekatan ke RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian uang. Kemudian RS menyampaikan kepada RF untuk kemudian disepakati. RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk besaran pembagian uang, ujar Tanak, RF mendapatkan 7 persen dan RF mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek. Lalu, kata Tanak, sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memuali pemberian uang secara bertahap di Kantor BPPJN Wilayah 1 Kaltim. “Hingga mencapai Rp 1,4 miliar. Temuan itu menjadi bukti permulaan awal pengembangan lebih lanjut,” kata Tanak.

Untuk kepentingan tim penyidik, KPK menahan kelima tersangka itu dalam hari pertama terhitung 24 November-13 Desember 2023 di Rutan KPK.

NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan RS dan RF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999.

Pilihan Editor: Top Nasional: Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Tagar Prabowo Gibran Takut Debat Menggema di X

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

9 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

12 jam lalu

Jalan tol runtuh pada Rabu dini hari di Guangdong, Cina. Wang Ruiping/Xinhua
Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

14 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

19 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.