TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi kasus pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. "Kita hormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air, tidak pandang bulu," kata Muhaimin di rumah dinas, Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.
Dia mengatakan prihatin ada peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. "Ya kita prihatin ada peristiwa seperti itu," ujar dia.
Soal Firli Bahuri belum menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK, Cak Imin mengatakan mantan Kapolda Sumatera Selatan itu akan mundur karena sudah diatur dalam undang-undang. "Ya pasti mundurlah, undang-undangnya begitu. Ada Keppres (Keputusan Presiden) yang menonaktifkan," kata pasangan Anies Baswedan di pemilihan presiden atau Pilpres 2024 itu.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam, 22 November 2023. Adapun Syahrul Yasin Limpo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kepolisian Daerah Metro Jaya menganggap Firli melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Pilihan Editor: Istana Sebut Pengganti Sementara Firli Bahuri Masih dari Kalangan Petinggi KPK