Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenali dan Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Berdasarkan artikel yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor Indonesia mencapai USD237.447,1 juta pada tahun 2022 atau naik sebesar 21,03 persen. Salah satu kegiatan impor adalah melalui mekanisme barang kiriman. Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce dengan persentase mencapai 90 persen.

Tren belanja online melalui PPMSE menimbulkan peningkatan aktivitas impor melalui barang kiriman. Tingginya arus barang melalui barang kiriman dapat mengakibatkan praktik under invoicing, terutama terhadap barang kiriman hasil perdagangan. Praktik under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Praktik ini tentu menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, praktik under invoicing bisa mengancam industri dalam negeri, karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah. Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman untuk penertiban proses bisnis impor barang kiriman, termasuk untuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing. Strategi yang dilakukan adalah menambahkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, yang mana terdapat konsekuensi denda ketika terdapat under invoice. Sementara untuk barang kiriman nonperdagangan tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.

Berdasarkan PMK nomor 96 tahun 2023, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Barang kiriman dibagi menjadi dua, yaitu barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan. Barang kiriman hasil perdagangan adalah barang hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

Bea Cukai melakukan pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang kiriman berdasarkan manajemen risiko.  Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Pemeriksaan fisik dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan. Sementara penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dan sistem komputer pelayanan (SKP).

“Setelah melakukan pemeriksaan pabean, akan terbit penetapan tarif dan nilai pabean berdasarkan hasil pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea Cukai atau SKP. Jika hasil penetapan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka importir wajib melunasi kekurangan tersebut,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Encep menambahkan bahwa kekurangan pembayaran bea masuk disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean barang kiriman hasil transaksi perdagangan. Hal ini dapat mengakibatkan importir dikenai sanksi administrasi berupa denda karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean.

“Apabila keberatan atas penetapan tersebut, importir dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” imbuhnya.

Encep menuturkan bahwa agar tidak terkena sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan menginfokan kepada penjual atau pengirim barang untuk mengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang. “Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan CN (consignment note) ke Bea Cukai,” lanjutnya. 

“Kami berharap aturan baru mengenai barang kiriman ini dapat diimplentasikan dengan saksama sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pelayanan yang makin baik,” tutup Encep.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

1 menit lalu

Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

Telkomsat dan Starlink melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) untuk layanan segmen enterprise berbagai wilayah di Indonesia.


Walkot Pematangsiantar Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji

2 jam lalu

Walkot Pematangsiantar Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, melepas keberangkatan calon jamaah haji 2024, kloter lima Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Asrama Haji Medan


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

3 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


BNPT Pastikan WWF Ke-10 Berjalan Lancar

3 jam lalu

BNPT Pastikan WWF Ke-10 Berjalan Lancar

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan keamanan penyelenggaraan event internasional World Water Forum (WWF) Ke-10, di Nusa Dua, Bali, pada 18-25 Mei 2024.


Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

3 jam lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.


Baznas RI Nobatkan Walkot Makassar Jadi Duta Zakat Indonesia

4 jam lalu

Baznas RI Nobatkan Walkot Makassar Jadi Duta Zakat Indonesia

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, dinobatkan sebagai Duta Zakat Indonesia oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, di Anjungan City Of Makassar, usai Gerakan Makassar Salat Subuh Berjemaah, Sabtu 18 Mei 2024.


Program Kak Wulan PNM, Bantu Petani Mawar Nganjuk Berkembang

4 jam lalu

Program Kak Wulan PNM, Bantu Petani Mawar Nganjuk Berkembang

Lewat program Klasterisasi Kelompok Mekaar Unggulan atau Kak Wulan, PNM berhasil membuat populasi petani mawar terus bertambah.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

5 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

8 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

8 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.