Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenali dan Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Berdasarkan artikel yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor Indonesia mencapai USD237.447,1 juta pada tahun 2022 atau naik sebesar 21,03 persen. Salah satu kegiatan impor adalah melalui mekanisme barang kiriman. Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce dengan persentase mencapai 90 persen.

Tren belanja online melalui PPMSE menimbulkan peningkatan aktivitas impor melalui barang kiriman. Tingginya arus barang melalui barang kiriman dapat mengakibatkan praktik under invoicing, terutama terhadap barang kiriman hasil perdagangan. Praktik under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Praktik ini tentu menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, praktik under invoicing bisa mengancam industri dalam negeri, karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah. Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman untuk penertiban proses bisnis impor barang kiriman, termasuk untuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing. Strategi yang dilakukan adalah menambahkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, yang mana terdapat konsekuensi denda ketika terdapat under invoice. Sementara untuk barang kiriman nonperdagangan tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.

Berdasarkan PMK nomor 96 tahun 2023, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Barang kiriman dibagi menjadi dua, yaitu barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan. Barang kiriman hasil perdagangan adalah barang hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

Bea Cukai melakukan pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang kiriman berdasarkan manajemen risiko.  Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Pemeriksaan fisik dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan. Sementara penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dan sistem komputer pelayanan (SKP).

“Setelah melakukan pemeriksaan pabean, akan terbit penetapan tarif dan nilai pabean berdasarkan hasil pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea Cukai atau SKP. Jika hasil penetapan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka importir wajib melunasi kekurangan tersebut,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Encep menambahkan bahwa kekurangan pembayaran bea masuk disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean barang kiriman hasil transaksi perdagangan. Hal ini dapat mengakibatkan importir dikenai sanksi administrasi berupa denda karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean.

“Apabila keberatan atas penetapan tersebut, importir dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” imbuhnya.

Encep menuturkan bahwa agar tidak terkena sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan menginfokan kepada penjual atau pengirim barang untuk mengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang. “Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan CN (consignment note) ke Bea Cukai,” lanjutnya. 

“Kami berharap aturan baru mengenai barang kiriman ini dapat diimplentasikan dengan saksama sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pelayanan yang makin baik,” tutup Encep.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

42 menit lalu

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan daftar nomor yang melakukan penipuan mengatasnamakan DJP.


Warga Antusias Hadiri Konser Banten Maju Bersama Soni-Dimyati

1 jam lalu

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 02 Andra Soni-Dimyati Natakusumah saat memperagakan simulasi penoblosan kertas suara pemilih kepada para pendukungnya di acara Konser Banten Maju yang berlangsung di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Warga Antusias Hadiri Konser Banten Maju Bersama Soni-Dimyati

Konser Banten Maju Bersama Andra Soni-Dimyati menyedot perhatian ribuan warga, menghadirkan Dewa 19 dan artis populer lainnya.


Lanosin Sukses Bangun Sektor Pertanian di OKU Timur, Tembus 10 Besar Tingkat Nasional

1 jam lalu

Bupati OKU Timur Lanosin. MT. Dok. Pemkab OKU Timur
Lanosin Sukses Bangun Sektor Pertanian di OKU Timur, Tembus 10 Besar Tingkat Nasional

Di bawah kepemimpinan Lanosin, Kabupaten OKU Timur meraih prestasi gemilang, terutama dalam sektor pertanian, yang menempatkan daerah ini dalam 10 besar nasional untuk produktivitas dan produksi padi.


TPID Kabupaten Pasuruan Raih Penghargaan dari Pemprov Jatim

11 jam lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Nurkholis menerima  penghargaan dari  Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, pada Kamis, 17 September 2024. Dok. Pemprov Jawa Timur
TPID Kabupaten Pasuruan Raih Penghargaan dari Pemprov Jatim

Nurkholis mengapresiasi penghargaan yang diraih Tim TPID Kabupaten Pasuruan.


RAB Deklarasi Dukung Airin-Ade dan Andika-Nanang di Pilkada

12 jam lalu

Calon Bupati Serang Andika Hazrumy (tengah) foto bersama Relawan Airin-Andika Bersatu (RAB) saat mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menjadi Bupati-Wakil Bupati Serang 2025-2029 di Kota Serang, Rabu 16 Oktober 2024. Dok. Pribadi
RAB Deklarasi Dukung Airin-Ade dan Andika-Nanang di Pilkada

Relawan Airin-Andika Bersatu (RAB) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Airin Rachmy Diani-Ade Sumardi pada pemilihan gubernur Banten 2024, dan kepada pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di pemilihan bupati Serang 2024.


Pemkab Pasuruan Raih Tiga Penghargaan di Puncak Peringatan Hari Pangan Sedunia

12 jam lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Nurkholis menerima  bersama  Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dalam Peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) ke- 44, di Jatim International Expo (JIE) Convention Exhibition, Kota Surabaya, Rabu 26 Oktober 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Pemkab Pasuruan Raih Tiga Penghargaan di Puncak Peringatan Hari Pangan Sedunia

Penerapan pengembangan pangan lokal sebagai pangan alternatif selain padi atau beras


Bank Mandiri Wujudkan Layanan Keuangan untuk Semua Lewat Digitalisasi

12 jam lalu

Ilustrasi aktivitas jual beli di pasar terapung. Memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan pada 17 Oktober, Bank Mandiri berkomitmen untuk terus memberikan layanan keuangan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan semangat ini, Bank Mandiri (BMRI) berupaya melakukan transformasi digital dalam layanan perbankan guna mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dok. Bank Mandiri
Bank Mandiri Wujudkan Layanan Keuangan untuk Semua Lewat Digitalisasi

Bank Mandiri terus berupaya untuk memberikan layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.


KKP Pastikan Sedimentasi Morodemak Bermanfaat untuk Nelayan Pesisir

13 jam lalu

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Denny Nugroho Sugianto saat diwawancarai awak media di Perairan Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat, 11 Oktober 2024. Dok. KKP
KKP Pastikan Sedimentasi Morodemak Bermanfaat untuk Nelayan Pesisir

Sedimentasi yang terjadi di kawasan pesisir Morodemak menjadi salah satu tantangan utama bagi ekosistem laut dan aktivitas nelayan


Kota Padang Menuju Destinasi Investasi Baru di Indonesia

14 jam lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar saat diwawancarai di sela-sela kegiatan aksi bersih pantai pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dok. Pemkot Padang
Kota Padang Menuju Destinasi Investasi Baru di Indonesia

Angka itu sudah melebihi target investasi per tahun Kota Padang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) senilai Rp1,904 triliun.


BRI dan IPB University Berkolaborasi, Resmikan Balai Rakyat Indonesia

14 jam lalu

Rektor IPB University Arif Satria menyerahkan cinderamata kepada Direktur Utama BRI sekaligus Ketua Badan Pembina YBM BRILiaN Sunarso usai meresmikan Balai Rakyat Indonesia di Agribusiness and Technology Park IPB, Dramaga, Bogor, pada Selasa, 10 Oktober 2024. Dok. BRI.
BRI dan IPB University Berkolaborasi, Resmikan Balai Rakyat Indonesia

Pembangunan Balai Rakyat Indonesia merupakan salah satu dari 3 (tiga) kerja sama yang dijalin antara YBM BRILiaN dan IPB