Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pj Gubernur NTB Akui Dicecar Pertanyaan oleh KPK soal IUP PT Tukad Mas Sewaktu Menjabat Kepala Dinas

image-gnews
Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariandi (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dengan tersangka KPK Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariandi (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dengan tersangka KPK Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dengan tersangka Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pj Gubernur NTB (Nusa Tenggara Barat) Lalu Gita Ariandi mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik. Menurut dia, pertanyaan itu seputar izin usaha pertambangan (IUP) PT Tukad Mas.

“Pertambangan batu. Sekitar delapan pertanyaan berhubungan langsung dengan substansi bagaimana proses penerbitan izin dari usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas,” kata Lalu Gita di depan Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21 November 2023. 

Ia mengatakan saat proses perizinan itu menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP NTB. Lalu Gita menyebut dicecar 15 pertanyaan guna konfirmasi kelengkapan di dalam proses penerbitan izin. “Di mana ada SOP di sana bahwa kami menerbitkan izin itu setelah adanya praktik teknis dari Dinas ESDM dan itu kita kerjakan sesuai dengan SOP,” kata dia. 

Lalu Gita mengaku hanya ditanyai KPK perihal proses perizinan pertambangan, dan menjawabnya pula sesuai kompetensi selaku Kepala Dinas DPMPTSP NTB. “Pada saat itu saya keluarkan 2 Oktober 2019 kemudian 19 Desember 2019 saya menjadi Sekda Provinsi NTB. Sehingga proses setelah izin keluar saya tak ikuti perkembangannya. Sewaktu saya kadis aman saja prosesnya, sesuai dengan SOP,” ujar Lalu Gita.

Lalu Gita diperiksa sekitar 2,5 jam oleh penyidik KPK dengan 15 pertanyaan termasuk situasi saat itu, kondisi, serta tugas pokok dan fungsi jabatannya. “Juga hubungan saya dengan Pak Lutfi, kenal atau tidak, dan lain sebagainya,” ujarnya sembari berlalu meninggalkan pelataran Gedung KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pantauan Tempo, Lalu Gita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.35 WIB dan keluar sekitar pukul 16.30 WIB. Lalu Gita mengenakan baju lengan panjang berwarna coklat dengan motif batik, bersama seorang lainnya memakai baju batik lengan panjang pula.

Sebelumnya juru bicara KPK Ali Fikri mengkonfirmasi pemanggilan Lalu Gita. Ali Fikri mengatakan, Lalu Gita dipanggil untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, NTB.

“Hari ini, 21 November 2023, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia, Selasa, 21 November 2023. Selain Lalu Gita, pemanggilan oleh KPK juga dilakukan terhadap Direktur PT Bumi Mahamarga Bambang Hermanto, Karyawan Swasta Alfonsius Alexander, dan Karyawan Swasta Angga Saputro. 

Pilihan Editor: Konfirmasi Sambangi Bareskrim Polri, Albertina Ho: Koordinasi Laporan Pelanggaran Kode Etik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

4 jam lalu

Logo Indofarma.
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar


Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

6 jam lalu

Petani memikul Kubis yang baru dipanen melintasi instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (14/8/2021). PT Geo Dipa mengembangkan proyek pembangunan PLTP secara berkelanjutan guna mendukung tercapainya target pembangunan energi terbarukan, khususnya panas bumi yang ramah lingkungan.   ANTARA
Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.


Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

8 jam lalu

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.


Serba-serbi Menjelang MotoGP Mandalika 2024

8 jam lalu

Marc Marquez mengejar Marco Bezzecchi dan Jack Miller di MotoGP Mandalika 2023. Minggu, 15 Oktober 2023. (Foto: Red Bull Content Pool)
Serba-serbi Menjelang MotoGP Mandalika 2024

Kemenparekraf berkomitmen akan mendukung dan menyukseskan event MotoGP Mandalika 2024 menjadi yang terbaik dari sebelumnya.


Marc Marquez hingga Raul Fernandez Hadiri Parade Pembalap MotoGP 25 September 2024, Begini Acaranya

9 jam lalu

Marc Marquez dihantui cedera berkepanjangan sejak mengalami kecelakaan di awal musim MotoGP 2020. Terakhir, pemegang enam kali juara dunia MotoGP ini mengalami diplopia setelah terjatuh di sirkuit Mandalika. Instagram
Marc Marquez hingga Raul Fernandez Hadiri Parade Pembalap MotoGP 25 September 2024, Begini Acaranya

Marc Marquez dan sejumlah pembalap terkemuka bakal mengikuti parade di Kota Mataram, NTB menjelang balapan MotoGP Mandalika.


Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

9 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.


ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

9 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.


Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

10 jam lalu

Sprint Race MotoGP Mandalika 2023. (Foto: Red Bull Content Pool)
Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?


Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

10 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.


Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

10 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.