TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dalam perkara korupsi Heli AW-101. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh menjalani masa penjara badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani.
“Hari ini, 21 November, Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 November 2023.
Ali mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap. “Kewajiban membayar pidana denda Rp 1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp 17,2 miliar,” ujarnya.
Pada 6 Oktober 2022 lalu, KPK resmi melimpahkan perkara korupsi Heli AW-101 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas yang dilimpahkan atas nama terdakwa Irfan Kurnia Saleh.
KPK menetapkan Irfan, selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dan telah menahannya pada 24 Mei 2022. Irfan diduga melobi pihak TNI AU agar ditunjuk menjadi kontraktor pengadaan helikopter AW-101 yang diubah menjadi helikopter VVIP.
BAGUS PRIBADI | ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Geledah Kantor Dinas BSBK Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang