Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

21 November Diperingati Sebagai Hari Ikan Nasional: Muasal dan Maknanya?

image-gnews
Pemuda menari tali yang dipegang oleh rekannya untuk diikatkan pada dasar laut guna menyandarkan perahunya di Kampung Nelayan Maju, Desa Suak Gual, Pulau Mendanau, Belitung, 12 September 2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan Desa Suak Gual, sebagai percontohan kampung nelayan maju dengan warna-warni yang menjadikan daya tarik tersendiri sebagai permukiman nelayan. dan juga kampung nelayan ini tidak hanya bersih dan tertata rapi, tetapi juga memiliki fasilitas yang baik sehingga dapat menarik wisatawan dari luar Belitung. TEMPO/Fardi Bestari
Pemuda menari tali yang dipegang oleh rekannya untuk diikatkan pada dasar laut guna menyandarkan perahunya di Kampung Nelayan Maju, Desa Suak Gual, Pulau Mendanau, Belitung, 12 September 2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan Desa Suak Gual, sebagai percontohan kampung nelayan maju dengan warna-warni yang menjadikan daya tarik tersendiri sebagai permukiman nelayan. dan juga kampung nelayan ini tidak hanya bersih dan tertata rapi, tetapi juga memiliki fasilitas yang baik sehingga dapat menarik wisatawan dari luar Belitung. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHari Ikan Nasional (Harkannas) diperingati setiap 21 November. Harkannas ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2014 tanggal 24 Januari 2014.

Dikutip dari laman Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), ikan tidak lepas dari peran nelayan, pembudidaya ikan dan petambak sebagai produsen paling inti dalam ketersediaan bahan pangan yang memiliki nilai protein yang tinggi ini. Ajakan pemerintah untuk terus mengonsumsi ikan kepada masyarakat tidak berbanding lurus dengan ajakan melindungi mereka dari berbagai ancaman. 

Sepanjang tahun berganti, nelayan di Indonesia terus menghadapi ancaman yang nyata. Perubahan iklim, keselamatan kerja dan kesehatan, pendidikan anak, terjaminnya lapangan pekerjaan, tanah, perumahan dan lingungan yang sehat, serta hak atas akses dan kontrol sumber daya perikanan.

Ancaman lainnya lebih bersifat artifisial, dimana laut menyimpan kegelapan atas potensi kejahatan. Adanya perdangangan gelap, pembajakan, penyelundupan dan konflik dapat mengancam keselamatan manusia di laut. Pendidikan terkait perbatasan antar negara juga dirasa masih kurang, sehingga banyak nelayan yang ditangkap karena dianggap melampaui batas negara.

KNTI sendiri berkepentingan untuk mengingatkan bahwa Indonesia memiliki instrumen hukum tentang perlindungan dan pemberdayaan pekerja perikanan. Hal itu termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.  

Sejarah Hari Ikan Nasional

Dilansir dari laman Dinas Perikanan Kabupaten Paser, penetapan Hari Ikan Nasional dilandasi dua pertimbangan. Pertimbangan pertama yakni bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari untuk bangsa, dan pertimbangan kedua  dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Selain itu, untuk mendukung ketahanan pangan dan gizi nasional, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi.

Sebagai sumber pangan, ikan memiliki kandungan gizi yang sangat baik seperti protein sebagai sumber pertumbuhan, asam lemak omega 3 dan 6 yang bermanfaat bagi kesehatan ibu dan pembentukan otak janin, vitamin, serta berbagai mineral yang sangat bermanfaat bagi ibu dan janin.

Ikan sebagai bahan makanan yang mengandung protein tinggi dan mengandung asam amino essensial yang diperlukan oleh tubuh, disamping itu nilai biologisnya mencapai 90%, dengan jaringan pengikat sedikit sehingga lebih mudah dicerna. Hal yang paling penting adalah harganya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan sumber protein lainnya. 

Makna logo Hari Ikan Nasional

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Logo Hari Ikan Nasional atau Harkannas berbentuk siluet ikan dan manusia. Logo tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 70 Tahun 2014.

Dilansir dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, logo berbentuk siluet ikan dan manusia yang mengangkat tangan dan saling bertautan secara keseluruhan menggambarkan kebanggaan masyarakat Indonesioa sebagai bangsa maritim dan gemar mengkonsumsi ikan.

Siluet manusia yang mengangkat tangan menggambarkan semangat, kesehatan, kecerdasan, keterampilan, dan keceriaan yang dapat diperoleh dari mengkonsumsi ikan. 

Lalu, warna ikan biru dan kuning pada kepala ikan menggambarkan keanekaragaman sumber daya perikanan yang dimiliki bangsa Indonesia. Sedangkan, warna biru tua di bagian tubuh manusia melambangkan jati diri masyarakat Indonesia sebagai bangsa maritim.

Kemudian, warna biru muda di bagian tubuh manusia yang mengangkat tangan menggambarkan budaya maritim yang selalu melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Warna biru tua pada ekor ikan menggambarkan prinsip keberlanjutan dan kelestarian dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sedangkan teks Hari Ikan Nasional dinilai memberi kesan dinamis modern. Perpaduan antara gambar dan tulisan mengandung makna keseimbangan dan ikatan yang kuat para pemangku kepentingan untuk mengembangkan perikanan sebagai pilar pembangunan.

KKP.GO.ID | KNTI | PASERKAB.GO.ID
Pilihan editor: Hari Ikan Nasional 2022: Bagaimana Asal-usul dan Arti Logonya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

1 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

1 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

1 hari lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

1 hari lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

2 hari lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

3 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

4 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

8 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

9 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.