APDESI pernah dukung Jokowi 3 periode
Kontroversi yang dilakukan APDESI itu bukanlah kali pertama. Pada Maret 2022 lalu, mereka bahkan secara terang-terangan mendukung masa jabatan Jokowi 3 periode dalam acara Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta. Dukungan muncul karena lima tuntutan yang disuarakan kepala desa saat itu dinilai telah dikabulkan oleh Jokowi. Ketua Umum APDESI Surta Wijaya mengklaim dukungan murni aspirasi internal dan tidak ada arahan dari siapa pun.
“Karena tuntutan telah dikabulkan, maka kini giliran para kepala desa yang membela Jokowi. Kenapa? Timbal balik, dong,” kata Surta saat ditemui selepas acara Silahturahmi Nasional Desa, Selasa, 29 Maret 2022.
Ketika itu, akibat ulah tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur APDESI. Menurut dia, deklarasi itu akan membuat para kepala desa melanggar aturan yang melarang mereka untuk terlibat politik praktis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya tidak sampaikan terkait dukungan Apdesi beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan,” kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
APDESI minta jabatan kepala desa jadi 9 tahun
Pada Januari 2023, mereka juga membuat tuntutan yang dinilai kontroversial. Ratusan kepala desa dari APDESI memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa. Mereka meminta jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Masa jabatan 6 tahun dinilai sangat kurang.
“Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis di depan Gedung DPR.
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai tuntutan perpanjangan masa tersebut merusak demokrasi. Dia menyoroti anggapan bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun tidak cukup untuk mengatasi keterbelahan masyarakat desa akibat pemilihan kepala desa, sehingga tidak ada cukup waktu membangun desa, serta ihwal dana untuk pemilihan kepala desa lebih baik digunakan untuk pembangunan sumber daya desa.
“Saya cermati ada dua argumen yang dikemukakan kepala desa dan Budiman Soedjatmiko terkait tuntutan perpanjang masa jabatan kepala desa tersebut,” kata Ubedillah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 Januari 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | FAJAR PEBRIANTO | IMA DINI SHAFIRA | AMY HEPPY | KORAN TEMPO | ANTARA
Pilihan Editor: Isu Jokowi 3 Periode Mencuat Lagi, Begini Kilas Baliknya, Hasto Kristiyanto: Permintaan Pak Lurah