TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP, Kaka Suminta, meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu bersikap tegas atas peristiwa berkumpulnya perangkat desa yang menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran.
Kaka mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendengar pendapat Bawaslu atas dugaan pelanggaran itu. "Seharusnya itu sudah ada, apakah kegiatan demikian dibolehkan dalam tahapan pemilu," ujar Kaka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023.
Bawaslu, menurut Kaka, harus menyatakan apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan sosialisasi ataukah kampanye. "Ini termasuk bukan kumpulan biasa. Ini juga bukan sosialisasi. Bawaslu harus nyatakan, apakah ini pelanggaran undang undang Pemilu," ujarnya.
Dalam peristiwa itu, kata Kaka, ada ribuan kepala dan perangkat desa. Dia mengatakan pengerahan itu sebagai hal nekat. "Satu kata yang saya munculkan saat melihat itu. Ini nekat ketika mobilisasi aparat desa yang jelas-jelas mendukung salah satu capres," kata Kaka.
Perangkat desa, menurut Kaka, harus bisa menjaga pemilu jujur dan adil. Dalam pemilu ada hal boleh dan tidak boleh tidak dilakukan perangkat desa. "Terutama saat pemilu seyogyanya justru diabdikan untuk support system demokrasi dan bukan ke Paslon," kata dia.
Tak hanya itu, Kaka memandang mobilisasi ini berpeluang menciptakan konflik. "Desa juga tidak homogen. Konflik di daerah harus dijaga. Sebab mereka jauh dari pusat keamanan, jauh dari pusat pemerintahan. Hal ini harus dijaga jangan sampai justru menimbulkan konflik," kata Kaka.
Kaka mengingatkan seharusnya presiden memperkuat support system penyelenggaraan pemilu yang netral. "Apakah yang dilakukan ribuan kades dan aparat desa ini jadi bagian support system menjaga pemilu atau tidak. Maka perlu ada koreksi. Jangan sampai mereka justru jadi bagian merusak netralitas pemilu dan rusak demokrasi," ucapnya.
Ketua Bawaslu Bagja Hidayat menyatakan akan memanggil panitia acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu tersebut. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menentukan apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak dalam acara itu.
“Kami lagi panggil panitianya itu, rencananya. Ya secepatnya. Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,” kata Bagja Hidayat saat ditemui di Kantor Staf Presiden di lingkungan Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 20 November 2023.
Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, Partai Prima, Partai Gelora dan Partai Solidaritas Indonesia. Pasangan ini mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2024.
Pilihan Editor: Puan Maharani Pastikan PDIP Masih Dukung Pemerintahan Presiden Jokowi