TEMPO Interaktif, Banyuwangi: Sebanyak 29 penambang emas tradisional yang ditangkap Kepolisian Resor Banyuwangi saat ini diperiksa maraton oleh penyidik. Mereka akan dikenai pelanggaran undang-undang kehutanan.
Dari jumlah penambang yang ditangkap itu, terdiri dari 2 perempuan dan sisanya laki-laki. Para penambang itu masih membawa peralatan lengkap untuk mendulang emas, seperti penggorengan dan timba, yang dibungkus dalam karung goni.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres, Ajun Komisaris Polisi Kukuh Kurniawan, mengatakan, polisi belum memutuskan apakah akan menahan mereka atau sebaliknya. "Tunggu hasil pemeriksaan," kata Kukuh kepada Tempo.
Menurut Kukuh, bila terbukti mendulang emas mereka akan dijerat UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup, karena lokasi pertambangan emas itu masuk di kawasan hutan produksi milik Perhutani. Di kawasan hutan produksi, katanya, dilarang melakukan pertambangan tanpa ijin resmi dari Departemen Kehutanan. Apalagi, aktivitas tersebut sudah terbukti merusak kawasan hutan.
Sugiyono, 47 tahun, salah satu pendulang emas menyesalkan penangkapan atas dirinya. Menurut Sugiyono, ia ditangkap saat akan masuk ke hutan dari arah Desa Sumberagung. Padahal, hari ini adalah hari pertamanya untuk mendulang. "Belum dapat emas, malah kena tangkap," katanya.
Tak hanya Sugiyono, Misiyah, 43 tahun, yang diciduk aparat juga heran atas penangkapannya. Padahal ia hanya mengirim makanan untuk adiknya, Giyono yang mendulang emas. "Saya ketangkep saat akan keluar dari lokasi," katanya.
IKA NINGTYAS