TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencokok Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso bernama Alexander Silaen dalam operasi tangkap tangan atau OTT soal dugaan pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Rabu, 15 November 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai bahwa penangkapan itu sangat baik untuk membersihkan internal Kejaksaan dari kasus korupsi.
"Jaksa Agung sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat akan ditindak secara tegas," kata Ketut, melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.
Dua tersangka penerima suap yang diciduk KPK, Puji dan Alexander, kata Ketut, yang melakukan perbuatan tercela tidak dibutuhkan di Kejaksaan. "Sehingga penindakan terhadap kedua jaksa di Bondowoso memang sudah sepantasnya," ujar dia.
Selanjutnya kepada anggota Kejaksaan yang bermain proyek dan perkara, kata dia, Jaksa Agung menyatakan akan bertindak tegas untuk dipidanakan. "Seperti penindakan oknum Kejari Buleleng, yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar dia.
KPK Tetapkan Puji Triasmoro Tersangka
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Puji menjadi tersangka bersama bawahannya yaitu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Wira P.
Selain itu dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu dua pengontrol CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, di Gedung KPK, Kamis malam, 16 November 2023.
Rudi mengatakan OTT dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Yossy dan Andhika kepada Alexander AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan Puji. Penyerahan duit itu berlangsung di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso.
Setelah menemukan informasi itu, kata Rudi, tim KPK langsung menangkap keempat orang tersebut. Keempat orang itu langsung dibawa ke Kepolisian Resor Bondowoso untuk dimintai keterangan.
"Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut diperkuat sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, dilanjutkan pada tahap penyelidikan dengan penetapan dan pengumuman (sembilan orang itu sebagai tersangka)," kata dia.
Puji dan Alexander disangkakan lewat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. serupa diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Tersangka Korupsi