TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan usulan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi sudah didukung delapan anggota DPR. Menurut Masinton, delapan orang itu berasal dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Tapi belum tanda tangan,” kata Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis, 16 November 2023. Kendati demikian, Masinton ogah menyebut nama-nama yang menyetujui hak angket tersebut.
Usulan Hak Angket bisa berlanjut bila didukung minimal 25 anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi.
Masinton Pasaribu mengajukan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi. Pengajuan itu imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Putusan itu dianggap mengandung konflik kepentingan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang juga paman Gibran. Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo melenggang sebagai cawapres dengan berbekal putusan MK tersebut.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR , saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton, Selasa, 31 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Ganjar Singgung Politik Drakor, Ini Ragam Tanggapan Kubu Prabowo-Gibran