TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2023.
KPK mengungkap Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar. "Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264,500 serta SGD 409,000," kata juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.
Penahanan Andhi, kata Ali, dialihkan menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim," ujar dia.
Sebelumnya, penetapan tersangka Andhi bermula dari viralnya gaya hidup mewah keluarga Andhi. KPK kemudian melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Andhi ke KPK.
Dari hasil klarifikasi itu, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan. Setelah menemukan cukup bukti, KPK menaikkan penanganan kasus ke penyidikan dengan menetapkan Andhi menjadi tersangka.
Pilihan Editor: Ganjar Singgung Politik Drakor, Ini Ragam Tanggapan Kubu Prabowo-Gibran