TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama, pada Kamis 16 November 2023 mendatang. Keduanya bakal menjalani dakwaan sebagai tersangka korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau korupsi BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan persidangan dari PN Jakarta Pusat. "Adapun persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023, sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst dan Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023," kata Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Selasa, 14 November 2023.
Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki Happy Hapsoro, suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, diduga menerima duit Rp 50 miliar dan US$ 2,5 juta terkait dengan kasus BTS Kominfo. Duit US$ 2,5 juta dolar ditengarai diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2. Sedangkan uang Rp 50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3.
Sementara itu, Windi Purnama merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dalam kasus ini, Windi diduga menjadi perantara Irwan dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Windi bertindak sebagai orang yang membagikan uang hasil korupsi BTS ke banyak pihak salah satunya uang operasional untuk eks Menteri Kominfo Johnny G. Plate sebesar Rp 500 juta setiap bulannya. Windi menyerahkan uang untuk Johnny sebanyak 20 kali mulai Maret 2021-Oktober 2022 uang itu diserahkan kepada staf Johnny G. Plate, Happy Endah Palupy dengan total keseluruhan Rp 10 miliar.
Selain itu, Windi juga turut membagi-bagikan uang yang dikumpulkan dari konsorsium senilai Rp 243 miliar kepada pihak-pihak yang diyakini mampu menutup penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Di antaranta uang Rp 70 miliar kepada Nistra Yohan selaku staf Anggota Komisi I DPR, Nistra Yohan dan uang Rp 40 miliar untuk Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi melalui Sadikin Rusli.
Pilihan Editor: Jelang Pengumuman Nomor Urut, Prabowo-Gibran Tiba Duluan di KPU Disusul Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud