TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri menilai eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto tak memproses aduan masyarakat perihal dugaan penyelewengan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Berdasarkan nota dinas tertanggal 26 September 2023, kata Firli, dari Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan KPK menjelaskan tak ada perkara lain.
“Namun dari catatan persuratan ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima Dumas sekitar 2021. Pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau deputi mengajukan telaahan dan sprinlidik, dan sampai hari ini dua itu tak ada,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 November 2023.
Baca Juga:
Menurut Firli Bahuri, ada hal lain yang membuat pimpinan mengetahui ada perkara yakni ketika ekspose. Kemudian, katanya, hasil penyelidikan dilaporkan ke pimpinan untuk diputuskan naik ke penyidikan atau penyelidikan diberhentikan.
“Kalau itu tak ada ya tak tahu kami dan tak ada perkara itu. Sampai 16 Januari 2023 tak ada perkara SYL (Kementan) yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas KPK yang disampaikan kepada Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya sekarang. Itu yang perlu kita tanya,” ujarnya. Karyoto kini menjabat Kapolda Metro Jaya yang mengusut dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri sekali lagi menegaskan, sampai hari ini tak pernah meneruma surat perintah penyelidikan perkara penyelewengan pengadaan sapi. Padahal, kata Firli, ada aturan perihal menangani atau memunculkan perkara seperti Pasal 1 butir 7 UU Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.
“Di mana lagi kita temukan perkara setelah jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk menentukan apakah hasil penyelidikan sudah lengkap atau tidak. Terakhir Pasal 143 dijelaskan Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk dilanjutkan pemeriksaan di sidang peradilan,” kata purnawiranan jenderal bintang tiga Polri itu.
Pilihan Editor: Agar Tak Dianggap Saling Sandera dengan Karyoto, ICW Minta KPK Segera Tuntaskan Perkara Muhammad Suryo