TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan praperadilan soal keabsahan status tersangka Syahrul Yasin Limpo tak mempengaruhi proses penyidikan yang tengah berjalan di KPK.
“Itu adalah hak. Karena UU Tahun 1981 kami anggap sebagai karya agung anak bangsa karena sangat menghormati hak asasi manusia,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 November 2023. Ia menuturkan proses penyidikan ada tahapan dan batasan waktu dalam pengumpulan bukti-bukti.
Firli Bahuri mengatakan UU KPK juga sangat menghormati hak asasi manusia. “Praperadilan itu diuji, pekerjaan penyelidik diuji, penyidik diuji. Setelah penuntutan diuji. Nanti di persidangan diuji. Tapi harus dipahami juga sekalipun sudah bekerja keras mengumpulkan keterangan dan alat bukti tapi tetap doktrinnya harus mengatakan praduga tak bersalah,” ujar Firli.
Firli Bahuri menyatakan menghormati kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka dalam menangani perkara praperadilan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo. “Bebasnya kekuasaan hakim disebutkan di situ ada asas yang kita kenal hakim yang menangani perkara adalah yang lebih memahami daripada kita. Kemudian apa pun keputusan hakim itu harus dianggap benar,” ujarnya.
Sebelumnya, gugatan penetapan tersangka korupsi kader Partai NasDem itu ditolak PN Jakarta Selatan. “Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa 14 November 2023.
Hakim Alimin menyatakan menolak gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian itu dengan alasan, penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Sehingga, status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.
Pilihan Editor: Tersangka Korupsi Pj Bupati Sorong Diduga Buat Pakta Integritas dengan BIN untuk Memenangkan Ganjar Pranowo