TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, Praswad Nugraha, mengatakan Polda Metro Jaya sudah bisa menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka. Praswad pun mengatakan Polda Metro Jaya bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Firli karena tak hadir dalam dua panggilan sebelumnya.
Praswad menyatakan penetapan tersangka bisa dilakukan Polda Metro Jaya tanpa memeriksa Firli kembali. Syaratnya, penyidik memiliki alat bukti yang kuat.
“Jika alat buktinya sudah terang dan lengkap, pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana,” kata dia kepada Tempo, Sabtu, 11 November 2023.
Hindari resiko intervensi politik
Menurutnya, jika Polda Metro Jaya berlarut-larut menyelesaikan perkara yang menyeret polisi bintang tiga itu, maka risiko adanya intervensi politik masuk dalam proses penegakan hukum.
“Apalagi ini melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun terlapor,” katanya.
Praswad mengatakan, jangan sampai ada ruang tawar menawar dan “tukar guling” perkara di dalam penyidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, itu.
“Kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini,” katanya.
Bisa lakukan pemanggilan paksa
Ketakhadiran Firli dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya untuk yang kedua kalinya, kata Praswad, membuktikan Firli tak beritikad baik. Dengan begitu, Praswad menilai penyidik bisa saja melakukan pemanggilan paksa.
“Memang tidak ada itikad baik dari Firli Bahuri sebagai warga negara yang mematuhi hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli justru pergi ke Aceh untuk mengikuti acara roadshow KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya sudah mengirim surat konfirmasi ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan meminta penjadwalan ulang.
“Kami semua pimpinan menghormati pemanggilan Polda. Hanya saja ada kendala, jadi bukan mengada-ada, memang sudah ada jadwal sebelumnya,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.
Senada dengan Johanis Tanak, juru bicara KPK Ali Fikri turut menegaskan pihaknya sudah berkirim surat ke Polda Metro Jaya perihal kegiatan Firli Bahuri di Aceh.
“Jadi bisa dibedakan mangkir dengan konfirmasi. Kalau mangkir itu enggak ada konfirmasi,” kata Ali.